Headline

Pansel Terbentuk, Unmul Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kaltim Today
10 Agustus 2022 11:06
Pansel Terbentuk, Unmul Segera Buka Pendaftaran Calon Anggota Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

Kaltimtoday.co, Samarinda - Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Nomor 1822/UN17/HK.02.03/2022 pada 13 Juli 2022, telah terbentuk panitia seleksi (pansel) Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Unmul.

Ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tim pansel. Mereka adalah Agustina Wati yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum (FH), dr Swandari Paramita yakni dosen dari Fakultas Kedokteran (FK), Annisa Nurrachmawati yakni dosen asal Fakultas Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Ika Wulan Sari yang merupakan tenaga kependidikan (tendik) dari Fakultas Kesmas, Erika Musdalifah yakni mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Indah Nuriawati Ningsih, mahasiswa dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), serta Tri Ivan Darmawan yang juga masih berstatus sebagai mahasiswa asal Fakultas Teknik (FT).

Agustina Wati, dosen asal FH akhirnya terpilih sebagai Ketua Tim Pansel Satgas PPKS Unmul. 8 Agustus 2022 lalu, Wakil Rektor (WR) Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unmul, Encik Akhmad Syaifudin mengungkapkan bahwa Unmul sudah memiliki pansel satgas resmi berdasarkan SK rektor. Nantinya, pansel akan menyeleksi calon anggota Satgas PPKS Unmul.

"Untuk seleksi anggota, ada beberapa tahapan yang dikerjakan pansel. Antara lain menetapkan standar operasional prosedural (SOP) dan penetapan jadwal," ungkap Encik, Senin (8/8/2022).

Terpisah, Agustina mengungkapkan pada 8 Agustus 2022 lalu jadi hari pertama di mana anggota pansel bertemu setelah SK rektor terbit. Selain pemilihan ketua, pihaknya juga menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan timeline sebab waktu bagi tim pansel bekerja hanya sampai akhir Agustus ini.

"Insyaallah minggu ini akan kami sampaikan sosialisasi terkait pendaftaran calon anggota Satgas PPKS Unmul," ungkap Agustina melalui WhatsApp, Selasa (9/8/2022).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ada beberapa syarat jika ingin menjadi anggota Satgas PPKS.

Di antaranya ada syarat administrasi seperti daftar riwayat hidup, surat rekomendasi dari atasan (khusus dosen dan tenaga kependidikan) serta surat rekomendasi dari pendidik (khusus mahasiswa). Sementara itu, untuk syarat utama yakni tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual. Lalu ada syarat tambahan (opsional) yakni pernah mendampingi korban kekerasan seksual, pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas dan pernah mengikuti organisasi di dalam atau luar kampus yang fokusnya di isu kekerasan seksual, gender, dan atau disabilitas.

Agustina juga membeberkan syarat penetapan anggota Satgas PPKS. Yakni berjumlah gasal paling sedikit 5 orang, memerhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota, ketua berasal dari unsur pendidik, sekretaris berasal dari mahasiswa atau tenaga kependidikan, dan anggota paling sedikit 50 persen berasal dari unsur mahasiswa.

"Ada beberapa tugas dari anggota Satgas PPKS. Pertama, membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus, melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan," lanjut Agustina.

Tak sampai di situ, anggota Satgas PPKS juga bertugas untuk menyampaikan hasil survei ke pemimpin perguruan tinggi pada awal bulan ke-7 setelah satgas terbentuk. Termasuk menyosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, dan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi warga kampus.

"Anggota Satgas PPKS juga menindaklanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan, dan melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan atau terlapor dengan disabilitas," bebernya lagi.

Kemudian, Satgas PPKS juga harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan perlindungan kepada korban dan saksi. Termasuk memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satgas PPKS oleh pemimpin perguruan tinggi.

Lalu, satgas juga bertugas untuk menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada pemimpin perguruan tinggi paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.

"Pembukaan pendaftaran calon anggota Satgas PPKS akan segera kami buka dalam jangka waktu dekat ini, tim pansel sedang melakukan persiapan. Setelah sosialisasi maka akan dibuka sesi pendaftaran," ungkap Agustina.

Ditanya mengenai penilaian terkait seleksi anggota satgas, maka tentunya akan berkaitan dengan persyaratan, hasil wawancara, hingga hasil uji publik.

"Saya atas nama seluruh anggota pansel juga memiliki semangat yang sama dengan seluruh mahasiswa dan mahasiswii, para pendidik, dan tenaga kependidikan serta warga ampus agar pembentukan Satgas PPKS di Unmul dapat segera terlaksana," tutupnya.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya