Kaltim

Pansus DPRD Kaltim: Ada 120 Perusahaan Tambang Batu Bara dan Kelapa Sawit Rusak Jalan

Kaltim Today
10 Maret 2022 10:57
Pansus DPRD Kaltim: Ada 120 Perusahaan Tambang Batu Bara dan Kelapa Sawit Rusak Jalan
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Kepala Sawit DPRD Kaltim Ekti Imanuel (tengah) menyebut ada 120 perusahaan yang menyebabkan jalan-jalan di Kaltim rusak parah. (Ibrahim/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Banyak ruas jalan di Kaltim rusak parah. Salah satunya disebabkan aktivitas pengangkutan batu bara dan kelapa sawit yang melebihi kapasitas jalan. Perlu aturan dan pengawasan tegas dari pemerintah agar kerusakan tersebut tidak terus berlanjut.  

Meski peraturan berkaitan hal itu sejatinya sudah ada. Diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Namun, perda ini mandul. Tidak diimplementasikan.

Perusahaan tambang dan kelapa sawit yang tidak punya jalan khusus untuk pengangkutan dibiarkan menggunakan jalan umum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Kepala Sawit DPRD Kaltim Ekti Imanuel mengungkapkan, setidaknya ada 120 perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit melanggar perda tersebut. Rincinya, 50 perusahaan tambang batu bara, dan 70 perusahaan kelapa sawit.

Perusahaan-perusahaan itu tersebar di wilayah Kabupaten Kukar, Kutim, Berau, dan Kubar.

Hampir semua perusahaan perkebunan sawit tidak memiliki jalan khusus. Sementara untuk perusahaan tambang, rata-rata belum memiliki underpass. Hal itulah, menurut Ekti Imanuel, yang mengakibatkan jalan di Kaltim, baik yang berstatus jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota rusak parah.

"Kami sudah pegang daftar perusahaannya. Kami akan panggil satu-satu perusahaan tambang yang masih memakai jalan umum untuk holling, maupun crossing yang tidak ada over jalan lintasnya, dan tidak ada underpass. Semua menyalahi peraturan," tegas Ekti Imanuel.

Politikus dari Partai Gerindra itu mencontohkan jalan umum di Kubar. Hampir semua perusahaan kelapa sawit di wilayah itu tidak memiliki jalan khusus. Baik untuk pengangkutan tandan buah segar (TBS), maupun crude palm oil (CPO).

Akibatnya, jalan-jalan umum di Kubar rusak parah dan sulit dilintasi masyarakat.

"Kami akan selesaikan masalah ini. Kami minta dukungan semua pihak," kata dia. 

Sementara itu, Anggota Pansus Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batu Bara dan Kepala Sawit DPRD Kaltim Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Kerusakan jalan di Kaltim memang mayoritas disebabkan aktivitas tambang batu bara dan kelapa sawit yang menggunakan jalan umum.

"Kami akan kaji dan evaluasi keterlibatan perusahaan atas kerusakan jalan. Nama-nama perusahaan sudah ada. Kalau terbukti kami rekomendasikan untuk diberikan sanksi, bahkan kalau perlu cabut izinnya," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Pansus lainnya, Sarkowi V Zahry menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan kajian terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit. 

Dalam kajian pansus terbuka terhadap masukkan dan saran agar perda dapat diimplementasi. Termasuk dari perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit agar mematuhi perda tersebut. 

"Revisi perda supaya benar-benar berlaku. Jangan jadi perda mandul," tegasnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya