Nasional

Pasien Omicron yang Isolasi Mandiri Dinyatakan Sembuh Jika Penuhi Syarat Ini

Kaltim Today
21 Februari 2022 17:52
Pasien Omicron yang Isolasi Mandiri Dinyatakan Sembuh Jika Penuhi Syarat Ini
Ilustrasi. (borchee/Getty Images)

Kaltimtoday.coKasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Kenaikan ini disinyalir akibat varian Omicron yang mulai menyebar di Indonesia.

Meski demikian, mayoritas pasien Omicron mengalami gejala ringan dan bisa dirawat di rumah. Sehingga pemerintah juga menginstruksikan pasien Omicron tanpa gejala dan gejala ringan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah dengan ketentuan khusus. Kemenkes juga telah menetapkan sejumlah syarat bagi pasien Covid-19 yang terpapar Omicron.

Berikut adalah syarat sembuh pasien Omicron yang  isolasi mandiri:

Pasien Tanpa Gejala:

Jika kasus konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik), maka isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Pasien Gejala Ringan

Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala ringan, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi dengan durasi minimal 13 hari.

Syarat Percepatan Isolasi

Jika pasien Omicron ingin memperpendek masa isolasi, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan kondisi klinis di masa isolasi, pemeriksaan RT-PCR atau NAAT dapat dilakukan di hari ke-5 dan ke-6 isolasi.

Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya