Nasional
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp 319 Miliar dalam Kasus Pengadaan APD Covid-19
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi potensi kerugian negara mencapai Rp 319 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan Covid-19 di Kementerian Kesehatan pada tahun 2020. Kasus ini melibatkan tiga tersangka.
Tersangka yang terlibat adalah Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (BS), serta Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW). Saat ini, dua di antaranya, yaitu Budi dan Satrio, telah ditahan.
Awal Mula Kasus Pengadaan APD
Kasus ini berawal pada Maret 2020 ketika produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama dua tahun. Pada 20 Maret 2020, Kementerian Kesehatan melalui Pusat Krisis Kesehatan memesan 10.000 set APD dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500 per set.
Satu hari kemudian, TNI mengambil APD dari produsen di kawasan berikat atas perintah kepala BNPB saat itu, dan mendistribusikannya ke 10 provinsi tanpa dokumen pemesanan atau bukti pendukung.
Pada 22 Maret 2020, Satrio Wibowo menandatangani kontrak untuk menjadi penjual resmi 500.000 set APD dengan nilai yang disesuaikan kurs dolar AS saat pemesanan.
Proses Distribusi dan Negosiasi Harga
Pada 23 Maret 2020, PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Indonesia menandatangani perjanjian distribusi dengan margin keuntungan sebesar 18,5% untuk PT PPM, menurut keterangan dari Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (3/10/2024).
Beberapa hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2020, mantan Sekretaris Utama BNPB Harmensyah (HM) bernegosiasi dengan Satrio untuk menurunkan harga APD dari semula USD 60 menjadi USD 50, meski harga tersebut tidak sesuai dengan pembelian sebelumnya oleh Kemenkes, yaitu Rp 370.000 per set.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa PT PPM akan menagih pembayaran untuk 170.000 set APD yang telah didistribusikan oleh TNI dengan harga USD 50 per set atau sekitar Rp 700.000.
Pembayaran dan Kerugian Negara
Pada 25 Maret 2020, PT Energi Kita Indonesia melakukan pemesanan 500.000 set APD dengan menyerahkan giro senilai Rp 113 miliar. Namun, PT EKI menggunakan dokumen PT Permana Putra Mandiri karena tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan.
Beberapa hari setelahnya, PT Permana Putra Mandiri menerima pembayaran sebesar Rp 10 miliar pada 27 Maret 2020, diikuti oleh pembayaran kedua senilai Rp 109 miliar pada 28 Maret 2020, meski kontrak atau surat pesanan belum ada pada waktu itu.
Pada 28 Maret 2020, Budi Sylvana baru secara resmi ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kemenkes. Surat penunjukan tersebut dibuat mundur satu hari, yaitu 27 Maret 2020.
Audit dan Tersangka
Menurut audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 319 miliar. Para tersangka dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Hari Anti Korupsi 2024: Komite HAM Dalam 30 Hari Soroti Politik Dinasti dan Tingginya Korupsi
- DPR Sahkan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Periode 2024-2029
- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya
- Putusan PK Mardani Maming Dikritik, Mantan Ketua MK dan Pakar Hukum Desak Pembatalan
- Pakar Hukum Sepakat Putusan PK Mardani Maming Keliru, Hotman Paris Desak Tindakan Presiden Prabowo