Paser

Pastikan Bantuan Hukum Gratis Diketahui Masyarakat, Andi Faisal Gelar Sosper di Desa Kerang Dayo Paser

Kaltim Today
02 Oktober 2022 11:57
Pastikan Bantuan Hukum Gratis Diketahui Masyarakat, Andi Faisal Gelar Sosper di Desa Kerang Dayo Paser
Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) 5/2019 tentang Bantuan Hukum di Desa Kerang Dayo, Batu Engau, Paser, Sabtu (1/10/2022)

Kaltimtoday.co, Paser - Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf kembali menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Desa Kerang Dayo, Batu Engau, Paser, Sabtu (1/10/2022). Sosper ini dilakukan Andi Faisal demi memastikan seluruh informasi terkait bantuan hukum gratis yang diberikan pemerintah benar-benar sampai ke masyarakat.

Kepada kepala desa, lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan masyarakat setempat, Andi Faisal Assegaf menyampaikan, Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum. Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat.

Perda 5/2019 itu, sebut dia, merupakan bukti dan contoh konkrit Indonesia sebagai negara hukum. Negara memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan hak asasi manusia.

“Jaminan bantuan hukum itu penting agar terwujud perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Andi Faisal Assegaf.

Politis dari Partai Demokrat Kaltim itu menuturkan, salah satu bentuk persamaan perlakuan dalam hukum tersebut bisa direalisasikan melalui pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Yang dilakukan oleh advokat (lawyer) atau pembela umum dalam rangka memperoleh keadilan (acces to justice) yang bernaung di Lembaga Bantuan Hukum.

Warga antusias bertanya terkait Perda 5/2019 tentang Bantuan Hukum.
Warga antusias bertanya terkait Perda 5/2019 tentang Bantuan Hukum.

“Kami di DPRD Kaltim memperjuangkan Perda 5/2019 ini supaya semua masyarakat tanpa terkecuali bisa mendapat akses terhadap bantuan hukum demi keadilan,” tuturnya.

Masyarakat, sebut Andi Faisal, bisa meminta bantuan hukum tersebut melalui advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Advokat akan menindaklanjuti permohonan bantuan yang diminta dengan syarat masyarakat memenuhi persyaratan yang diminta.

“Selama memenuhi persyaratan yang diminta, bantuan hukum akan diberikan dan semuanya gratis,” sebutnya.

Untuk menjelaskan mekanisme dan syarat bantuan hukum gratis, Andi Faisal mendatang pemateri dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) Rusmansyah, SH.

Kepada peserta yang hadir Rusmansyah menjelaskan, bantuan hukum secara gratis difasilitasi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

pemateri dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) Rusmansyah, SH.
Pemateri dari Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) Rusmansyah, SH.

“Pemohon harus memenuhi syarat-syarat di antaranya mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum,” ungkap Rusmansyah.

Kemudian warga harus menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, juga melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum. Selain itu, ada tata cara yang harus dipenuhi pemohon yang mengajukan permohonan bantuan hukum.

“Ada beberapa syarat itu wajib dipenuhi agar kami, advokat di LBH bisa memberikan bantuan hukum secara gratis sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut, sosper kali ini juga disambut antusias para warga setempat yang hadir. Berbagai pertanyaan seputar penggunaan dan contoh permasalahan diutarakan ke pemateri. Di antaranya permasalahan utang-piutang, kasus KDRT, UU ITE, dan beberapa persoalan perdata.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya