BPBD BONTANG

Pastikan Bantuan Korban Bencana Terukur dan Tepat Sasaran, BPBD Bontang Susun Draf Kebencanaan

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 21 Oktober 2025 10:57
Pastikan Bantuan Korban Bencana Terukur dan Tepat Sasaran, BPBD Bontang Susun Draf Kebencanaan
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Andi Suharto Mori. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today).

Kaltimtoday.co, Bontang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bontang tengah menyusun draf aturan kebencanaan yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan bagi warga terdampak bencana. Aturan tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan secara lebih cepat, tepat, dan terukur kepada korban bencana.

Kepala BPBD Bontang, Usman, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Andi Suharto Mori menjelaskan, selama ini penyaluran bantuan masih mengacu pada regulasi umum milik Dinas Sosial. Padahal, karakteristik bencana di lapangan berbeda-beda dan membutuhkan aturan teknis tersendiri.

“Selama ini bantuan bagi warga terdampak masih mengikuti mekanisme dari Dinas Sosial. Karena itu, kami menyusun aturan khusus kebencanaan agar penyalurannya lebih jelas, baik dari segi dasar hukum maupun teknis pelaksanaan,” terang Andi Mori, Senin (20/10/2025) pagi.

Ia menambahkan, dalam draf yang sedang disusun, BPBD akan mengatur jenis bencana yang berhak menerima bantuan, bentuk bantuan yang diberikan, baik berupa uang maupun material, serta kriteria tingkat kerusakan yang menjadi dasar penyaluran. Jenis bencana yang termasuk di dalamnya antara lain banjir dan longsor, dua kejadian yang paling sering melanda wilayah Bontang.

Rancangan aturan ini telah melalui dua kali pembahasan internal dan akan segera diajukan ke bagian hukum Pemerintah Kota Bontang untuk difinalisasi. Setelah disetujui, BPBD akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyalurkan bantuan tanpa harus menunggu instruksi dari instansi lain. Bila semuanya berjalan lancar, kata Andi Mori, regulasi ini sudah bisa diimplementasikan pada 2026.

“Kami ingin penanganan pascabencana bisa lebih cepat dan terarah. Aturan ini akan menjadi panduan agar bantuan yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai tingkat kerusakan yang dialami warga,” tandasnya. 

[ADV BPBD BONTANG]



Berita Lainnya