Daerah

Pelaku Pelecehan Seksual Sejumlah Santri di Tenggarong Seberang Divonis 15 Tahun Penjara

Supri Yadha — Kaltim Today 26 Februari 2026 04:07
Pelaku Pelecehan Seksual Sejumlah Santri di Tenggarong Seberang Divonis 15 Tahun Penjara
Suasana putusan di Pengadilan Negeri Tenggarong. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah santri laki-laki yang dilakukan seorang guru di salah satu Pondok Pesantren Kecamatan Tenggarong Seberang divonis hukuman penjara 15 tahun. Putusan itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dalam sidang Pengucapan Putusan, Rabu (25/2/2026).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Irapurnawari. Ia menilai, hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan sebelumnya. Alasannya antara lain bahwa perbuatan terdakwa itu tidak dianggap sebuah perbuatan pemaaf atau pembenar sebagai gangguan dari seksual, tetapi itu dianggap sebagai perbuatan aktivitas penyuka lawan jenis.

“Majelis hakim sudah memvonis (terdakwa) 15 tahun,” kata Fitri.

Kemudian, hakim juga mengambil alih, menguatkan, dan mengabulkan permintaan terkait pembayaran restitusi yang sebelumnya tidak dibayar oleh pelaku. Dengan adanya putusan ini, hakim meminta supaya biaya restitusi dibayar.

Pihak terdakwa diberikan waktu selama satu bulan, dan ditambah satu bulan lagi. Jika tidak memenuhi, maka akan diambil terlebih dahulu harta-hartanya untuk dilelang. Jika tidak ada hartanya, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama enam bulan.

“Biaya restitusi itu macam-macam, ada satu korban yang nilainya Rp 36 juta, sampai 7 korban, itu ada jumlahnya masing-masing. Tapi intinya semuanya diminta sama hakim untuk dilakukan pembayaran,” tuturnya.

Sementara itu, pengacara terdakwa masih mempertimbangkan terkait vonis 15 tahun hukuman penjara. JPU, lanjut Fitri, juga meminta waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dalam menentukan sikap selanjutnya.

“Kalau mereka banding, maka kami pasti akan banding juga,” ungkapnya.

[RWT] 



Berita Lainnya