Advertorial
Pelantikan PPPK di PPU Masih Tertunda, Pemkab Targetkan SK Diserahkan Sebelum Juni

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi terbaru, meskipun beberapa daerah lain seperti Balikpapan telah lebih dulu menyelesaikan tahapan tersebut.
Meski begitu, Pemkab memastikan bahwa seluruh proses administrasi akan rampung sebelum PPPK mulai efektif bekerja per 1 Juni mendatang.
“Terkait pelantikan PPPK itu, kan nanti efektifnya kawan-kawan itu 1 Juni. Nah, kemarin terakhir kami komunikasikan dengan BKN supaya dilakukan lebih cepat agar di bulan Mei bisa kami serahkan,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten PPU, Ainie.
Ainie menjelaskan bahwa keterlambatan penyerahan SK bukan karena kelalaian teknis di tingkat daerah, melainkan karena masih menunggu tahapan administratif yang melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah daerah disebutnya telah menjalin komunikasi aktif dengan BKN agar proses pengesahan dan penetapan Nomor Induk PPPK bisa segera dirampungkan.
“Memang sampai hari ini belum ada, tetapi kami menargetkan bulan Mei itu sudah kami serahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ainie menegaskan bahwa pelantikan dan penyerahan SK PPPK harus dilakukan sebelum para pegawai tersebut menjalani masa kerja efektif. Menurutnya, ASN—termasuk PPPK—memiliki ketentuan penggajian berbasis pada tanggal mulai tugas (TMT). Untuk formasi kali ini, TMT ditetapkan pada 1 Juni 2024, sehingga SK dan pelantikan idealnya dilakukan paling lambat akhir Mei.
“ASN itu kan digaji dulu, jadi Juni TMT-nya itu dia sudah digaji. Berarti satu bulan sebelumnya atau seminggu sebelumnya sudah kami serahkan SK-nya itu,” jelas Ainie.
Ia menambahkan bahwa SK pengangkatan adalah dasar hukum bagi penggajian dan seluruh proses kepegawaian lainnya, termasuk akses terhadap layanan administrasi ASN, penerbitan rekening gaji, dan penyusunan dokumen perencanaan kerja.
Karena itu, pihaknya terus mengawal proses di BKN agar seluruh dokumen resmi dapat diterbitkan tanpa penundaan.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- CPNS dan P3K Menunggu Kepastian, Bupati Kukar Minta Kewenangan Daerah dalam Penempatan Dinas
- Pemerintah Pastikan CPNS 2024 Diangkat Paling Lambat Juni, PPPK Ditargetkan Oktober 2025
- Kisruh Pengangkatan Non ASN ke PPPK Ditunda, DPRD Kaltim Bakal Sampaikan ke Gubernur Rudy Mas'ud
- Terlanjur Resign, BKN Janji Bakal Upayakan CPNS Bisa Bekerja Kembali di Kantor Lama
- Panduan Cek Penetapan NIP PPPK dengan Mudah di Aplikasi Mola BKN