Kukar

Tak Bersedia Ditugaskan ke Pelosok, Belasan PPPK Kukar Mundur

Supri Yadha — Kaltim Today 17 April 2026 16:25
Tak Bersedia Ditugaskan ke Pelosok, Belasan PPPK Kukar Mundur
Plt Kepala BKPSDM Kukar, Arianto. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Perubahan status dari tenaga harian lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membawa konsekuensi tak ringan. Alih-alih sekadar peningkatan status, sebagian pegawai justru harus menerima penempatan kerja jauh dari tempat tinggal hingga berujung pada keputusan mengundurkan diri.

Peralihan status THL ke PPPK di Kukar merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat, bukan rekrutmen pegawai baru. Saat ini, jumlah PPPK di Kukar mencapai sekitar 8.000 orang.

Dari total tersebut, sekitar 4.000 hingga 5.000 pegawai merupakan angkatan pertama yang kontraknya telah diperpanjang selama lima tahun, mulai Februari 2026 hingga Februari 2031.

Namun, kebijakan penempatan menjadi tantangan tersendiri. Pemerintah pusat menetapkan sistem distribusi pegawai berdasarkan kebutuhan, sementara pemerintah daerah hanya melakukan pemetaan tanpa kewenangan menentukan lokasi sesuai keinginan pegawai.

Jika suatu organisasi perangkat daerah (OPD) sudah terpenuhi kebutuhan pegawainya, maka tidak ada penambahan lagi. Pegawai pun harus dialihkan ke unit kerja lain yang masih kekurangan tenaga.

“Penempatan itu mengikuti kebutuhan. Jadi suka tidak suka, siap tidak siap, mau tidak mau harus mengikuti ketentuan pusat. PPPK itu mengisi tempat-tempat yang masih membutuhkan,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM ) Kukar,  Arianto.

Sehingga banyak PPPK harus berpindah dari lokasi kerja sebelumnya. Pegawai yang semula bertugas di Tenggarong, misalnya, kini ditempatkan di kecamatan yang lebih jauh seperti Tabang dan Kembang Janggut, bahkan hingga ke kelurahan atau OPD lain.

Perubahan ini tidak mudah dijalani. Sejumlah pegawai menghadapi kendala mulai dari jarak tempuh yang jauh, keterbatasan tempat tinggal, hingga meningkatnya biaya hidup di lokasi baru.

Dari hasil verifikasi sementara, tercatat sekitar 10 hingga 20 PPPK mengajukan pengunduran diri. Keputusan tersebut umumnya diambil setelah mereka mencoba menjalani penempatan baru selama satu hingga dua bulan.

Arianto menambahkan, pengunduran diri PPPK tidak disertai sanksi karena merupakan keputusan pribadi. Namun, konsekuensinya pegawai tersebut otomatis tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan pemerintah daerah.

“Kita juga tidak memberikan sanksi apa-apa, kalau dia mundurkan diri, ya selesai. Kerugiannya ya berarti dia tidak memiliki pekerjaan,” tuturnya.

Di sisi lain, total aparatur di Kukar, baik PNS maupun PPPK, saat ini mencapai sekitar 18.000 orang. Komposisinya masih didominasi tenaga administrasi yang justru berlebih, sementara kebutuhan tenaga teknis seperti guru dan tenaga kesehatan masih belum terpenuhi.

“Jadi yang banyak mundur ini rata-rata administrasi umum, terutama yang ditempatkan di kecamatan-kecamatan jauh” tandasnya.

[SUP]



Berita Lainnya