Daerah
Dapat Suntikan Dana Rp136 Miliar dari Pusat, Gaji PPPK Kukar Aman hingga Desember
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kebijakan pemerintah pusat menambah alokasi anggaran untuk 546 pemerintah daerah ikut memberi ruang bagi Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjaga pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026.
Dari tambahan dana nasional sebesar Rp18,9 triliun tersebut, Kukar mendapat kucuran sekitar Rp136 miliar. Tambahan anggaran itu menjadi penopang di tengah kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan, dana tersebut membuat pemerintah daerah lebih leluasa memastikan kebutuhan belanja pegawai, khususnya gaji PPPK, tetap terpenuhi sampai Desember.
“Insyaallah aman untuk gaji PPPK. Karena kita memang sudah masukkan kebutuhan itu sebagai skala prioritas,” kata Sunggono di ruang kerjanya, Rabu (12/8/2026).
Secara nasional, tambahan dana tersebut diberikan pemerintah pusat untuk membantu daerah memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK dan pegawai paruh waktu. Penyalurannya terdiri atas pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10,05 triliun serta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp8,8 triliun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Dana Alokasi Umum, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil, dan Treasury Deposit Facility.
Bagi Kukar, tambahan dana dari pusat menjadi penting karena belanja pegawai merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah secara berkelanjutan. Terlebih, jumlah PPPK di Kukar kini telah bertambah hingga sekitar 8 ribu orang.
Sunggono menyebut kebutuhan belanja pegawai Kukar berada pada kisaran Rp2,4 triliun hingga Rp2,5 triliun. Angka tersebut telah diperhitungkan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, apabila postur APBD Kukar tidak mengalami koreksi besar dibandingkan anggaran yang telah ditetapkan pada 2025, belanja pegawai sebenarnya masih dapat dijaga sekitar 30 persen.
Namun, tekanan fiskal membuat dukungan pemerintah pusat menjadi sangat berarti bagi daerah.
“Ya, mengkhawatirkan, karena kebutuhan pembayaran gaji ASN itu merupakan belanja wajib mengikat yang harus tersedia terus setiap waktu sampai akhir tahun,” ujarnya.
Meski demikian, tambahan dana Rp136 miliar tersebut bukan berarti seluruh persoalan fiskal Kukar otomatis teratasi. Dana yang diarahkan untuk belanja pegawai tidak serta-merta memperbesar kemampuan daerah membiayai program pembangunan lainnya.
Dengan kata lain, pemerintah daerah masih membutuhkan pemenuhan alokasi lain yang menjadi hak Kukar agar ruang fiskal untuk menjalankan program dan kegiatan tidak semakin terbatas.
“Untuk belanja pegawai pasti aman, tetapi untuk belanja yang lain, kita perlu alokasi yang juga semestinya menjadi hak kita yang harus dipenuhi mereka. Kalau itu nggak ada, berarti sangat mungkin belanja kita sangat minim yang bisa kita penuhi,” tuturnya.
Sementara untuk keberlanjutan PPPK pada tahun depan, Sunggono memastikan tidak ada kebijakan untuk menghentikan maupun memutus kontrak mereka.
“Nggak ada, kecuali kalau mereka minta berhenti, ya mereka berhentikan. Kalau kebijakan menghentikan atau pemutusan kontrak dengan mereka, belum ada kebijakan sampai sekarang,” imbuhnya.
Berbeda dengan PPPK, penyesuaian anggaran mulai berdampak terhadap tenaga outsourcing yang direkrut melalui pihak ketiga. Pengurangan terutama menyasar tenaga keamanan dan kebersihan.
Menurut Sunggono, koreksi tersebut dilakukan karena kemampuan anggaran daerah berkurang. Akibatnya, kebutuhan tenaga dari pihak ketiga juga ikut disesuaikan, meskipun beban pekerjaan yang harus dilakukan tidak selalu berkurang.
“Kalau outsourcing yang sekarang sedang terkoreksi itu adalah outsourcing yang sudah direkrut melalui pihak ketiga. Itu khususnya untuk bidang keamanan dan kebersihan. Itu terkoreksi karena anggaran kita berkurang. Mungkin yang kita butuhkan juga berkurang, meskipun jumlah kapasitas kerjanya bisa tetap,” ungkapnya.
Namun, pengurangan tenaga outsourcing tidak berlaku di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Sunggono menyebut sejumlah OPD masih mempertahankan tenaga tersebut sesuai kebutuhan.
“Kalau untuk tenaga kebersihan rata-rata hampir semuanya, tapi ada juga yang nggak, khususnya di kecamatan. Kalau kantornya besar, pasti perlu tenaga kebersihan, tenaga pengamanan,” pungkas Sunggono.
[RWT]
Related Posts
- Tembus 15 Juta Pengikut Instagram, Cortis Cetak Rekor Grup K-Pop Tercepat
- Isu Gaji Manajer Kopdes Rp10 Juta, Menkeu Sebut Masih Bahas Acuan UMP
- DPRD Kaltim Bentuk Tim Perjuangkan HGB Perumahan Korpri Loa Bakung Jadi SHM
- Capaian Vitamin A Baru 46,57 Persen, Pemkab Berau Gelar Posyandu Serentak
- Penembakan Brutal di Sekolah Thailand, Remaja 14 Tahun Tembak Mati 8 Orang









