Nasional

Belanja Pegawai Bengkak, Kemendagri Sebut 39 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Network — Kaltim Today 10 Juni 2026 07:24
Belanja Pegawai Bengkak, Kemendagri Sebut 39 Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Mendagri, Tito Karnavian. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merilis data mengejutkan terkait kesehatan finansial pemerintah daerah (pemda). Lembaga ini mengungkapkan bahwa 39 daerah di Indonesia saat ini terseok-seok dan mengalami kesulitan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Krisis finansial mikro di tingkat daerah ini dipicu oleh tingginya porsi persentase belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kondisi tersebut secara otomatis mengunci dan mempersempit ruang fiskal pergerakan pemda untuk membiayai sektor pembangunan lainnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menjelaskan bahwa sejumlah daerah yang masuk dalam zona merah keuangan ini sangat membutuhkan dukungan intervensi anggaran tambahan. Bantuan fiskal tersebut diharapkan datang melalui skema optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN, agar hak gaji para pegawai PPPK tidak mandek.

“Kalau tidak salah ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau mengandalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan berat, sehingga perlu ditopang melalui TKD,” ujar Tito Karnavian dalam sela agenda evaluasi berkala di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan basis data audit keuangan yang dikantongi Kemendagri, pembengkakan pos belanja pegawai kian tidak terkendali seiring dengan masifnya rekrutmen pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

“Sigi itu belanja pegawai 60%. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” cetus Mendagri memberi atensi khusus pada anomali APBD tersebut.

367 Kabupaten Tabrak Atasan Hukum UU HKPD

Padahal, pemerintah pusat melalui koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah mematok rambu-rambu hukum yang rigid. Regulasi tersebut mewajibkan batas maksimal belanja pegawai daerah tidak boleh melebihi angka 30% dari total APBD.

Namun, fakta siber data di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pemda masih sangat minim. Hingga pertengahan tahun 2026, Kemendagri mencatat sebanyak 367 kabupaten kedapatan masih membandel dengan porsi belanja pegawai di atas 30%. Sebaliknya, baru ada 48 kabupaten di seluruh Indonesia yang berhasil melakukan diet anggaran dan berada di bawah ambang batas aman.

Guna menghindari kolapsnya keuangan daerah, Kemendagri bersiap melakukan penataan dan restrukturisasi postur anggaran daerah secara agresif dan bertahap, sebelum sanksi dan aturan UU HKPD diberlakukan secara penuh dan mengikat pada 5 Januari 2027 mendatang.

Kemendagri Terbitkan Edaran: Larang Seremonial dan Perjalanan Dinas

Sebagai langkah penyelamatan darurat, Kemendagri telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk melakukan rasionalisasi APBD. Pemda diperintahkan mengalihkan fokus anggaran pada belanja modal yang berdampak langsung pada stimulus ekonomi masyarakat bawah.

Tito dengan tegas meminta kepala daerah memangkas dan menunda seluruh kegiatan non-prioritas yang dinilai boros anggaran, seperti biaya perjalanan dinas (perjadin) aparatur serta paket kegiatan seremonial instansi.

Tito Karnavian mengingatkan bahwa langkah efisiensi dan pembersihan internal anggaran wajib dibuktikan oleh pemda terlebih dahulu, sebelum mereka mengajukan proposal permohonan suntikan dana tambahan ke meja pemerintah pusat.

[RWT]  



Berita Lainnya