Bontang

Pembahasan Rancangan SP Harus Melibatkan Masyarakat

Kaltim Today
25 Oktober 2019 22:03
Pembahasan Rancangan SP Harus Melibatkan Masyarakat
SOSIALISASI: Asisten 2 Setda Bontang Zulkifli saat membuka acara Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal.(Riri Syakira)

Kaltimtoday.co, Bontang – Pembahasan rancangan penyusunan standar pelayanan (SP) perlu melibatkan masyarakat. Pasalnya, SP akan diimplementasikan untuk melayani masyarakat. Sehingga dengan melibatkan masyarakat, dapat diketahui apa saja yang dibutuhkan masyarakat dalam hal pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Tri Wahyuni, pemateri acara Sosialisasi Standar Pelayanan Minimal yang didatangkan dari LAN Samarinda sebagai Analis Kebijakan.

SP, dijelaskan Tri memiliki pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang tercantum dalam Permenpan no 15/2014. Sehingga SP harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum diaplikasikan ke masyarakat sebagai tugas menjalankan amanah UU, menyediakan informasi dan panduan yang jelas baik bagi pelaksana pelayanan maupun pengguna pelayanan, dan membantu penyelenggara layanan dalam menyediakan CP.

“SP ini sebagai tolak ukur dan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan,” terang Tri di Auditorium Taman 3 Dimensi, Rabu (9/10/2019).

Pemerintan, kata Tri, wajib menjanjikan penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Sehingga masyarakat memiliki kepastian dan kembali mendapat kepercayaan masyarakat.

“Penyelenggara harus mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten,” ujarnya.

Dia juga membeberkan terkait prinsip SP, yakni akuntabel, partisipatif, sederhana, mudah dimengerti, mudah diikuti, dan mudah dilaksanakan. SP juga harus berkelanjutan dengan perbaikan kontinyu. Transparansi, mudah diakses, dan keadilan.

Penyusunan rancangan SP juga sebagau bahan diskusi masyarakat. Makanya, saat pembahasan SP perlu dilakukan forum konsultasi publik (FKP). Mengingat penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan FKP sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggara pelayanan publik.

“FKP sebagai wadah menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan atau meminimalisir dampak kebijakan bagi publik,” bebernya.

FKP juga sebagai bahan masukan dari publik, menjaga dan mendidik publik sebagai pengguna layanan untuk mengetahui kebijakan, mengajak dan mendidik publik untuk pengawasan pelaksanaan, serta sebagai fungsi monitoring dan evaluasi untuk efektifitas kebijakan.

[RIR | RWT | ADV]



Berita Lainnya