Kukar

Pemkab Kukar Alokasikan Anggaran Program JKN untuk PPNPN

Kaltim Today
13 Juni 2022 17:04
Pemkab Kukar Alokasikan Anggaran Program JKN untuk PPNPN
Pemkab Kukar mengalokasikan anggaran untuk mengikutsertakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara berkomitmen untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi seluruh pegawainya. Hal tersebut ditandai dengan telah dialokasikannya anggaran untuk mengikutsertakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Komitmen tersebut disampaikan oleh Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat saat membacakan sambutan Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah pada kegitan Update Data PPNPN dan Data PNS Kukar, di Pendopo Bupati, Selasa (7/6/22).

“Ini sesuai Inpres Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang kemudian diturunkan dalam bentuk Instruksi Bupati Kukar Nomor 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kukar,” terang Edi.

Edi menyampaikan, Pemkab Kukar hadir untuk memastikan seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk tindak lanjut Inpres tersebut. Termasuk memastikan PPNPN beserta keluarganya didaftarkan dalam Program JKN, dan membayarkan iurannya sesuai dengan termin dengan ketentuan yang berlaku.

“Masih ada kemungkinan adanya pendaftaran peserta yang tidak sesuai segmennya. Bagi anggota keluarga PPNPN yang sebelumnya terdaftar di segmen lain, dapat beralih ke segmen PPNPN sehingga pendaftaran tepat sasaran dan proses pendaftaran tuntas pada bulan Juni 2022,” kata Edi.

Menurut Edi, BPJS Kesehatan telah meningkatkan mutu layanan dengan mengintegrasikan sistem pelayanan di fasilitas kesehatan melalui antrean online yang dapat diakses oleh peserta melalui Aplikasi Mobile JKN. Pada kesempatan tersebut Bupati mengimbau seluruh peserta mengunduh Aplikasi Mobile JKN untuk mendapatkan kemudahan dan memiliki kartu JKN secara digital.

“Untuk mendapatkan kemudahan layanan kiranya seluruh peserta yang hadir dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN dan melakukan skrining riwayat kesehatan sebagai upaya deteksi dini," harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Arbayah Ropika menyampaikan tentang kemudahan layanan dengan menggunakan Aplikasi Mobile JKN.

“Seiring dengan peningkatan pemanfaatan fasilitas kesehatan oleh peserta Program JKN, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan yang dapat diakses oleh peserta di mana pun dan kapan pun melalui beragam fitur pada Aplikasi Mobile JKN,” terang Pika.

Menurut Pika, Aplikasi Mobile JKN menyediakan menu pendaftaran peserta, ubah data peserta, ketersediaan tempat tidur, konsultasi dokter, jadwal tindakan operasi, skrining kesehatan, info iuran, riwayat pelayanan, informasi dan pengaduan, dan lokasi fasilitas kesehatan.

“Melalui aplikasi ini semua layanan dan informasi penting peserta dapat diakses hanya dalam satu genggaman. Beberapa fitur Aplikasi Mobile JKN terbaru yang dapat dioptimalkan oleh peserta JKN yaitu fitur Pendaftaran Pelayanan (antrean secara online) dan pendaftaran program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB),” ujarnya.

Pika menjelaskan, program REHAB diperuntukkan bagi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan), dengan melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Semoga dengan adanya program REHAB dapat meringankan peserta dalam pembayaran iurannya melalui mekanisme mencicil. Setelah iuran lunas peserta dapat kembali memanfaatkan program JKN untuk mengaskses layanan kesehatan,” tutup Pika.

[EJ | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya