PPU

Pemkab PPU Raih Penghargaan Terbaik Pertama Pengelolaan JDIH Se-Kaltim

Kaltim Today
18 Juli 2021 10:05
Pemkab PPU Raih Penghargaan Terbaik Pertama Pengelolaan JDIH Se-Kaltim
Tangkapan layar, dashboard JDIH PPU.

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) meraih penghargaan terbaik pertama dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) se-Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu disampaikan pada rapat koordinasi JDIH secara virtual, Kamis (15/07/2021).

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Pitono menerangkan, pengelolaan JDIH di Kabupaten PPU saat ini sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Artinya, semua produk hukum Kabupaten PPU sudah melalui mekanisme dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. Selain itu, telah memenuhi mekanisme harmonisasi dan mekanisme fasilitasi hukum.

“Pemkab PPU juga sudah mempermudah pemberian akses untuk mendapatkan informasi publik, sebagaimana perintah UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini upaya kami (Bagian Hukum PPU) sebagai integrasi atau kepaduan dalam melaksanakan informasi baik itu secara data maupun secara informasi kepada masyarakat, terkait dengan pelaksanaannya maupun penyusunan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Meski mendapat penghargaan terbaik pertama JDIH se-Kaltim, pihaknya mengakui masih terdapat kekurangan pada sistem JDIH Pemkab PPU.

Keterpaduan antara data dokumentasi hukum Pemkab PPU dengan dokumentasi hukum yang ada di desa diakui masih menjadi kendala.

Dirinya berharap, pada tahun depan kendala keterpaduan data antara dokumentasi hukum Pemkab dan dokumentasi hukum desa bisa diselesaikan.

Dokumentasi hukum desa seperti pembentukan Surat Keputusan (SK), Peraturan Desa (Perdes), dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) direncanakan dapat terkait ke bagian hukum Setkab PPU karena sudah disiapkan link online maupun offline.

“Kerena mereka (desa) tidak boleh menyembunyikan bentuk peraturan perundangan-undangan yang sudah desa tetapkan, harus terbuka. Makanya kami membuka akses offline maupun online itu. Karena untuk keterbukan informasi publik wajib hukumnya bagi penyelenggara pemerintahan dalam membuka akses komunikasi maupun informasi,” pungkasnya.

Pihaknya juga mengatakan, dokumen pembentukan Kabupaten PPU, sejak 2002 hingga saat ini semua data produk hukumnya terdokumentasikan dengan baik.

Bahkan, sejak 2002 Kabupaten PPU juga membuka akses kepada publik untuk mendapatkan informasi semua produk hukum daerah tersebut kepada masyarakat.

“Makanya dengan portal jdih.penajamkab.go.id kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait dengan peraturan perundang-undangan di Kabupaten PPU,” tuturnya.

[ALF | TOS | ADV DISKOMINFI PPU]



Berita Lainnya