Daerah
Pemkot Samarinda Akui Tak Punya Dokumen Pembebasan Lahan Puskesmas Sidomulyo, Ahli Waris Siap Gugat Ulang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo di Jalan Jelawat Gang 6, Samarinda Kota, dipastikan berlanjut ke babak baru setelah pihak ahli waris almarhum H. Abdullah menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan ulang terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Langkah hukum ini diambil menyusul kekecewaan keluarga atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur yang memenangkan Pemkot, meskipun dalam proses persidangan pihak pemerintah diakui tidak mampu menunjukkan bukti otentik pembebasan lahan.
Ahli waris merasa ada kejanggalan dalam pertimbangan hakim yang memenangkan pihak pemerintah hanya berdasarkan penguasaan fisik secara bertahun-tahun tanpa dukungan dokumen administratif yang sah.
Abdullah, selaku perwakilan ahli waris, menegaskan bahwa pihaknya memegang bukti kepemilikan yang kuat dan sah secara hukum, berbanding terbalik dengan posisi Pemkot Samarinda.
"Pasti kami gugat lagi. Kami punya data cukup, ada data kepemilikan sedangkan Pemkot tidak punya," tegas Abdullah pada Kamis (26/2/2026). Ia mempertanyakan dasar klaim Pemkot yang menyebut tanah tersebut telah dibayar sebagian atau diwakafkan tanpa bisa menunjukkan bukti tertulisnya.
Abdullah juga menyinggung persoalan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tetap dibebankan kepada keluarga, padahal lahan tersebut telah dikuasai dan digunakan oleh pemerintah untuk fasilitas kesehatan.
"Masa saya meminjamkan tanah saya juga bayar pajaknya. Akan saya gugat kembali dengan bukti baru, seperti pernyataan tertulis Pemkot tidak adanya bukti dan lainnya," imbuhnya.
Persoalan ini telah bergulir sejak 2009 melalui komunikasi lisan, hingga akhirnya ahli waris menempuh jalur hukum pada 2018 setelah diminta oleh pihak pemerintah sendiri.
"Itu yang saya cari sejak 2009 tapi tidak ada. Keluarga saya juga tidak mau repot, berdosa juga semisal bapak saya menerima duit terus saya mengakui kalau itu benar Pemkot sudah membayar," kata Abdullah.
Di sisi lain, Kepala Bagian Hukum Setkot Samarinda, Asran Yunisran, membenarkan bahwa pemerintah memang tidak memiliki dokumen tertulis terkait pembebasan lahan Puskesmas tersebut. Namun, ia berdalih bahwa penguasaan fisik yang dilakukan secara terus-menerus merupakan bentuk itikad baik yang diakui oleh hukum.
"Pemerintah kota menyatakan hal yang sama, bahwa kami tidak bisa memperlihatkan bukti dokumen pembebasan lahannya, selain dari adanya penguasaan dengan itikad baik karena tanpa terputus selama bertahun-tahun," jelas Asran.
Menurutnya, dalam persidangan terdapat surat pengakuan yang menguatkan persangkaan hakim bahwa transaksi jual beli sebenarnya sudah pernah terjadi di masa lampau.
"Hakim yang memeriksa menyatakan bahwa itu persangkaan yang sudah cukup kuat untuk menyatakan bahwa Pemkot itu sebenarnya sudah pernah beli, walaupun tidak bisa menunjukkan bukti jual belinya," tuturnya.
Kemenangan Pemkot di tingkat banding ini dipandang sebagai hasil dari penilaian hakim terhadap fakta penguasaan fisik yang sudah berlangsung lama. Asran menjelaskan bahwa status hukum untuk Puskesmas berbeda dengan sengketa lahan sekolah (SD) di lokasi yang sama, di mana Pemkot kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi karena bukti penguasaannya dianggap lemah.
"Begitu dinyatakan bahwa Pemkot tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga ya sudah, tidak ada dasar lagi buat pemerintah kota untuk misalnya disuruh melakukan pembayaran ganti rugi," pungkas Asran.
Meski putusan banding telah keluar, Pemkot Samarinda mengaku siap menghadapi langkah hukum lanjutan yang direncanakan oleh pihak ahli waris guna mempertahankan aset fasilitas kesehatan publik tersebut.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









