Daerah
Pemkot Samarinda Lakukan Percepatan Proses Lelang Tahap 2 Proyek Pasar Pagi, Target Rampung Mei 2026
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda terus mempercepat proses lelang tahap kedua untuk pembangunan Pasar Pagi. Proyek ini ditargetkan rampung pada Mei 2026.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa pembangunan tahap kedua saat ini telah memasuki proses lelang dini.
“Sebagaimana kita ketahui, semakin cepat lelang dilakukan, semakin baik. Hal ini juga merupakan salah satu rekomendasi dari supervisi KPK terkait proyek strategis daerah untuk menghindari kelambatan dalam pekerjaan fisik,” pungkasnya.
Lebih lanjut, percepatan proses lelang adalah bagian dari implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya ini memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai jadwal dan transparan.
Dia menambahkan bahwa, tahap kedua pembangunan pasar tradisional ini sudah memasuki proses penawaran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
"Sudah masuk di proses penawaran di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," kata Andi Harun.
Meski target penyelesaian penuh adalah Mei 2026, Andi Harun membuka kemungkinan pasar dapat digunakan secara fungsional sebelum tenggat waktu, tergantung diskusi dengan perwakilan pedagang.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan pasar yang lebih profesional dan terorganisasi dengan baik. Dia meminta Dinas Perdagangan mempersiapkan pola pengelolaan baru yang lebih efektif dibandingkan sebelumnya.
“Pasar harus memiliki standar, seperti toilet yang bersih dan pengelolaan oleh tenaga profesional,” tegasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









