Nasional

Pemuda Muhammadiyah Sampaikan 4 Sikap Terkait Pembubaran FPI

Kaltim Today
31 Desember 2020 10:27
Pemuda Muhammadiyah Sampaikan 4 Sikap Terkait Pembubaran FPI
Ketua Pemuda Muhammadiyah, Sunanto. (Grandyos Zafna/Detik.com)

Kaltimtoday.co - Pemuda Muhammadiyah menanggapi keputusan pemerintah yang resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemuda Muhammadiyah mengambil sikap atas keputusan pemerintah itu.

"Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran ormas oleh pemerintah merupakan kewenangan pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Sunanto dalam keterangan persnya yang bertajuk 'Pers Release Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Terkait Pembubaran Ormas', Rabu (30/12/2020).

Selain itu, Sunanto juga meminta pemerintah memperhatikan aturan undang-undang yang berlaku dalam mengambil keputusan pembubaran ormas.

"Bahwa terkait langkah pemerintah yang membubarkan beberapa Ormas, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Berikut pernyataan lengkap Pemuda Muhammadiyah:

1. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan dibentuk sesungguhnya sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama anggotanya, sebagai pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.

2. Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi khendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme.

3. Bahwa terkait langkah Pemerintah yang membubarkan beberapa ormas, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menghimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran ormas oleh Pemerintah merupakan kewenangan Pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Keputusan itu disebut sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

[RWT]



Berita Lainnya