Kaltim

Masuk Kaltim, Isran Noor Wajibkan Pelaku Perjalanan Negatif Rapid Test Antigen

Kaltim Today
25 Desember 2020 09:40
Masuk Kaltim, Isran Noor Wajibkan Pelaku Perjalanan Negatif Rapid Test Antigen

Kaltimtoday.co, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan kebijakan tegas untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 khusus libur Natal dan Tahun Baru.

Kebijakan itu yakni mewajibkan pelaku perjalanan laut, darat, dan udara yang datang ke Kaltim untuk mengantongi hasil tes antibodi atau antigen non reaktif. Bahkan khusus pelaku perjalanan udara wajib mengantongi hasil swab negatif.

Kebijakan tegas itu diterbitkan melalui surat edaran bernomor: 440/7874/0641-II / B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Provinsi Kalimantan Timur.

Edaran yang terbit pada 23 Desember 2020 itu juga diteruskan ke seluruh Bupati dan Wali Kota. Mulai kerjasama hari ini 24 Desember 2020 sampai dengan 10 Januari 2021.

Dalam suratnya, Isran Noor menetapkan 7 poin yang harus diikuti. Pada poin 2 misalnya, pembantu bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk ke Kaltim.

"Bagi pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes cepat non reaktif antibodi / antigen dan negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum hasil dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis Isran Noor dalam suratnya.

Selain itu, edaran tersebut juga berlaku ketentuan perjalanan darat menggunakan transportasi pribadi, dan transportasi laut juga wajib menunjukkan hasil yang tidak reaktif, tes antibodi / antigen paling lama 2x24 jam sebelum dikirim.

"Bagi PPDN yang berangkat dari Kaltim, surat hasil non reaktif rapid test antibodi / antigen, dan hasil negatif uji swab PCR yang masih berlaku, dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur," tegasnya.

Pada poin lainnya, larangan keras penyelenggaraan pesta tahun baru dan sejenisnya di dalam dan / atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta minuman keras.

"Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim, dimohonnya dapat melakukan operasi penegakkan disiplin untuk memastikan terlaksananya edaran ini," pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya