Samarinda

Pendaftaran KPPS Diperpanjang, Honorarium di Pilkada 2020 Lebih Tinggi

Kaltim Today
14 Oktober 2020 19:44
Pendaftaran KPPS Diperpanjang, Honorarium di Pilkada 2020 Lebih Tinggi
M Najib, komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - KPU Samarinda telah membuka Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak 7 Oktober hingga 13 Oktober 2020. Hari ini, Rabu (14/10/2020) mengartikan bahwa, pendaftatan KPPS sejatinya sudah ditutup.

M Najib, selaku komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat, dan SDM menyampaikan bahwa, dari perkembangan yang pihaknya dapatkan sejak tadi malam pukul 24.00 Wita, yakni tenggat waktu terakhir pengumpulan berkas bagi calon KPPS, ternyata Samarinda belum bisa mencapai angka maksimal yang dibutuhkan.

Secara keseluruhan, TPS Samarinda berjumlah 1.962. Sedangkan tiap TPS membutuhkan 7 KPPS. Sehingga, KPU Samarinda harus merekrut 13.734 KPPS. Secara prinsip dan sesuai aturan, maka pendaftaran yang memenuhi syarat akan diperpanjang sampai 5 hari.

Perpanjangan dimulai sejak 14 Oktober hingga 18 Oktober 2020 mendatang. Najib juga berharap kepada masyarakat Samarinda yang ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara Pilkada Samarinda 2020. Menurutnya, sosialisasi dan iklan terkait perekrutan itu sudah cukup menyebar. Khususnya di media sosial dan media daring.

"Mungkin masyarakat berpikir kalau KPPS ini pekerjaan yang berat. Padahal, KPPS itu ujung tombak kami dan akan diberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan tugasnya. Masa kerjanya juga hanya 1 bulan. Pilkada tahun ini juga terjadi kenaikan honor untuk KPPS," ungkap Najib saat ditemui awak media selepas acara.

Masih soal honorarium, Najib menjelaskan, bagi ketua KPPS nanti akan diberikan sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS diberikan sebanyak Rp 850 ribu. Sedangkan, Pam TPS mendapatkan Rp 650 ribu.

Dibanding dengan pemilihan sebelumnya, jumlah honorarium tahun ini lebih tinggi. Sekaligus mengharapkan animo masyarakat untuk berpartisipasi sebagai KPPS bakal semakin tinggi. Najib masih belum bisa memastikan jumlah pendaftar yang sementara ini sudah masuk. Sebab masih direkap. Namun, dapat dipastikan, belum mencapai jumlah yang dibutuhkan KPU Samarinda.

Najib juga menjelaskan, perihal pola perekrutan Pam TPS. Tiap kelurahan membutuhkan 2 Pam TPS. Khusus untuk Pam TPS, perekrutannya tidak dilakukan secara langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Namun, PPS berkoordinasi ke lurah untuk meminta dan menyampaikan kebutuhan Pam TPS di kelurahan tersebut.

Kemudian, usulan nama yang diterima dari lurah akan disampaikan ke KPU Samarinda melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Lalu, KPU Samarinda menyampaikan kebutuhan Pam TPS sebanyak 3.924 nama ke pemerintah kota. Hingga pada tahap selanjutnya, KPU Samarinda akan mengembalikannya ke PPK dan PPS untuk di SK-kan.

"Pam TPS itu tidak ada persyaratan teknis dan administrasi. Jadi prosesnya berlangsung hingga penetapan KPPS pada 23 Oktober 2020. Durasinya agak panjang. Perekrutan Pam TPS juga dibuka bersamaan dengan KPPS. Tapi PPS yang akan berkoordinasi," pungkas Najib.

[YMD | NON |ADV]


Related Posts


Berita Lainnya