Daerah

Pendapatan Baru 30 Persen, Bupati Kukar Rem Belanja APBD demi Hindari Utang

Supri Yadha — Kaltim Today 11 Juni 2026 18:56
Pendapatan Baru 30 Persen, Bupati Kukar Rem Belanja APBD demi Hindari Utang
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, memutuskan untuk mengerem atau membatasi belanja APBD Kukar 2026. Langkah ini diambil secara tegas setelah realisasi pendapatan yang masuk ke kas daerah hingga pertengahan tahun ini tercatat baru menyentuh angka 30 persen. Kebijakan pengetatan anggaran tersebut sengaja diberlakukan guna menjaga kesehatan fiskal daerah serta menghindari risiko menumpuknya utang di akhir tahun. 

Kebijakan ini sekaligus menjawab desakan dari pihak DPRD Kukar yang sebelumnya meminta pemerintah kabupaten segera mencairkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan menjalankan minimal 50 persen kegiatan pembangunan. Jajaran legislatif menilai, belum bergeraknya proyek pemerintah membuat perputaran ekonomi di tengah masyarakat menjadi melambat.

Aulia menjelaskan, Pemkab Kukar menerapkan pendekatan berbeda dalam pengelolaan APBD tahun ini. Jika sebelumnya belanja daerah dilakukan berdasarkan proyeksi pendapatan, kini pemerintah memilih memastikan dana tersedia lebih dulu sebelum kegiatan dijalankan.

“Kalau tahun ini kami tidak bicara prospektif, tetapi retrospektif. Artinya uangnya ada dahulu, baru kami rilis belanjanya,” kata Aulia.

Ia mengungkapkan, hingga pertengahan tahun realisasi pendapatan yang masuk ke kas daerah baru berada di kisaran 26 hingga 30 persen dari total APBD Kukar 2026. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah dalam menentukan pelaksanaan berbagai program pembangunan.

“Sekarang uang yang masuk ke kas daerah sekitar 30 persen dari APBD. Karena itu kegiatan yang kita laksanakan juga menyesuaikan kemampuan keuangan yang tersedia,” sambungnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menghentikan pembangunan. Langkah itu dilakukan untuk menghindari persoalan keuangan yang pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, ketika pemerintah daerah harus menanggung kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan hingga akhir tahun anggaran.

“Kami berusaha mengendalikan belanja daerah agar di akhir tahun tidak menimbulkan utang seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya