Nasional
Penerapan Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman: Agar Tak Terasing di Negeri Sendiri
Kaltimtoday.co, Jakarta - Menjelang masa kampanye pemilu serentak 2024, Dewan Pers mewaspadai agar media tidak mengumbar politisasi agama. Masyarakat Indonesia mengalami polarisasi akibat derasnya politisasi agama pada Pemilu 2014, Pilkada DKI Jakarta 2017, dan Pemilu 2019. Tak jarang, media turut andil dalam meramaikannya, sehingga muncul praktik-praktik diskriminasi, intoleransi, kriminalisasi hingga persekusi.
Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman (PPIK) adalah aturan yang diterbitkan oleh Dewan Pers pada akhir tahun 2022. Paulus Tri Agung Kristanto, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers, berharap instrumen ini dapat menjadi panduan bagi jurnalis dan media saat memberitakan isu yang berkaitan dengan kelompok minoritas.
"Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman seharusnya menjadi oksigen yang mengalir dalam darah wartawan Indonesia dan mewarnai kehidupan pers di Indonesia," ujar Tri Agung, yang juga menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas, dalam Diskusi Publik yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) bekerja sama dengan International Media Support (IMS) pada Selasa, 10 Oktober 2023 di Hotel Gren Alia Jakarta.
Oleh karena itu, PPIK dijadikan salah satu materi dalam uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Dewan Pers bagi wartawan dan jurnalis di 34 provinsi.
Shinta Maharani, jurnalis TEMPO yang juga membidangi Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, menekankan pentingnya aturan baru Dewan Pers bagi dunia jurnalistik. Menurutnya, masih banyak media yang belum sepenuhnya mengikuti Kode Etik jurnalistik saat meliput isu kelompok rentan, termasuk minoritas agama atau keyakinan.
Dalam diskusi SEJUK, Shinta mengatakan bahwa banyak jurnalis belum tahu cara memverifikasi informasi dengan ketat saat meliput kasus intoleransi dan diskriminasi.
"Jurnalis harus lebih gigih dalam memverifikasi informasi. Belum semua media mematuhi standar jurnalisme yang berperspektif hak asasi manusia, membela korban, dan kritis terhadap kekuasaan, sebagaimana yang diinginkan oleh PPIK," ungkap Shinta saat menjawab pertanyaan dari Saidiman Ahmad, Program Manager Saiful Mujani Research & Consulting yang bertindak sebagai moderator diskusi.
Berdasarkan data assessment atau survei dengan indikator PPIK SEJUK pada 12 media, Shinta menemukan bahwa liputan kolaborasi #SemuaBisaBeribadah, yang mengacu pada aturan Dewan Pers PPIK, memberikan dampak positif bagi gereja-gereja yang diliput. Sebagai contoh, gereja di Samarinda, GPdI Bengkuring, yang diliput oleh Kaltimtoday.co, dan gereja-gereja lainnya merasa mendapat kesempatan untuk menyuarakan aspirasinya.
Yuni Pulungan, Manajer Program SEJUK, dalam sambutan diskusi publik, menekankan bahwa implementasi PPIK penting untuk diawasi bersama-sama, mengingat masih adanya diskriminasi, intoleransi, dan persekusi terhadap kelompok minoritas. Menurutnya, media massa seringkali mengesampingkan isu keberagaman dan lebih memilih melaporkan dari narasumber resmi tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi korban.
Yuni menambahkan bahwa SEJUK berkomitmen untuk mendorong penerapan PPIK di berbagai media melalui berbagai kegiatan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Sementara itu, Ibrahim Yusuf, Pemimpin Redaksi Kaltimtoday.co, menegaskan pentingnya jurnalis untuk taat pada PPIK dan berusaha menerapkan indikator-indikator yang ada di dalamnya. Ia berbagi pengalaman Kaltimtoday.co yang menghadapi tantangan saat meliput isu keberagaman di Kalimantan Timur.
"Ada intimidasi terhadap wartawan kami ketika meliput gereja-gereja yang menghadapi diskriminasi dari kelompok intoleran," ujar Ibrahim yang akrab disapa Baim.
PEDOMAN PEMBERITAAN ISU KEBERAGAMAN
MUKADIMAH
Keberagaman telah berakar sejak Republik Indonesia didirikan sehingga wartawan Indonesia perlu memahaminya dengan baik. Namun kenyataannya masalah keberagaman ini belum dapat dikelola dengan baik.
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menjamin bahwa setiap orang mendapat perlakuan sama dalam menjalankan agama atau keyakinan dan mengekspresikan dirinya. Dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Dalam pemberitaannya, pers berkewajiban untuk menghormati hak tersebut, terlepas dari latar belakang SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan gender, secara adil dan setara.
Penyusunan pedoman ini merujuk pada Pasal 6 b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan dalam mengawal fakta keberagaman wajib menghargai kebinekaan yang telah diatur dalam Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam memberitakan isu konflik, pers semestinya tidak hanya menginformasikan tetapi juga mendidik publik. Untuk itu, pers perlu memiliki sikap hormat terhadap keberagaman yang tercermin mulai dari pemilihan ide dan pelaksanaan liputan hingga penulisan berita.
Pedoman ini diharapkan menjadi rujukan bagi pers dalam memberitakan isu keberagaman, sehingga pemberitaan pers tidak memuat prasangka, kebencian, dan mengobarkan konflik. Dengan pedoman ini pers dapat berkontribusi untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
1. RUANG LINGKUP
a. Pengertian tentang Pers, Kemerdekaan Pers, dan Wartawan dalam pedoman ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
b. Pemberitaan adalah kegiatan merencanakan, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi yang dilakukan oleh wartawan dengan menggunakan berbagai saluran yang tersedia.
c. Keberagaman adalah segala hal yang terkait dengan perbedaan identitas berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan gender.
2. DASAR PEMBERITAAN KEBERAGAMAN
Wartawan Indonesia:
a. Menjunjung tinggi konstitusi dengan menggunakan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan gender.
b. Menaati Kode Etik Jurnalistik.
c. Mengutamakan kemanusiaan dengan memperhatikan kelompok rentan, disabilitas, orang pada wilayah tertentu, dan orang dengan kondisi tertentu.
3. PEMILIHAN TOPIK LIPUTAN
Wartawan Indonesia:
a. Mempelajari latar belakang peristiwa terkait dengan isu keberagaman.
b. Memiliki sensitivitas dan mempertimbangkan dampak yang mungkin terjadi ketika memberitakan isu keberagaman.
c. Menghormati kehidupan pribadi yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
4. PEMILIHAN NARASUMBER DALAM LIPUTAN
Wartawan Indonesia:
a. Memilih narasumber yang relevan.
b. Bersikap kritis dengan mengedepankan empati.
c. Melindungi identitas korban, pelaku, saksi, dan keluarganya.
5. PRODUKSI PEMBERITAAN
Wartawan Indonesia:
a. Menghindari diksi, suara, gambar, dan grafis yang merendahkan, menghina, menampilkan stereotipe, dan menyebarkan prasangka terhadap suatu kelompok, serta mendorong kebencian dan pelabelan negatif.
b. Menjaga akurasi, melakukan verifikasi, serta keberimbangan.
c. Menghindari judul yang sensational dan provokatif, serta mempertimbangkan dampaknya.
d. Memberikan atribusi yang tepat dan relevan.
e. Menghindari kutipan yang berisi ujaran kebencian.
f. Menyebutkan keterangan waktu dan tempat yang jelas saat menampilkan materi dari arsip.
g. Menghindari kutipan yang merupakan pesan (narasi) internal suatu kelompok tanpa verifikasi.
[TOS]
Related Posts
- Pengaruh Gawai Terhadap Perilaku Berbahasa Anak Usia 10 Tahun: Kajian Psikolinguistik
- Pembentukan AKD DPRD Kaltim Tak Kunjung Rampung, Ayub Jelaskan Penyebabnya
- ASN Pemkot Bontang di Kelurahan Gunung Telihan Positif Narkoba, BNN Lakukan Assesment
- UMP dan UMSP Kaltim 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya
- ASN Terus Menanti Kepastian Jadwal Pindah Ke IKN