Daerah
Pengamat Kritik Kebijakan Pemkot Samarinda Soal Jam Operasional Penjualan BBM, Dinilai Kurang Efektif
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait pembatasan jam operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan R2 dan R4 di SPBU, mendapat kritikan dari seorang pengamat.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan surat edaran terbaru Nomor 500.11.1/893/100.05, membatasi waktu layanan kendaraan di SPBU. Kendaraan roda dua dapat membeli pertalite mulai pukul 06.00 - 22.00 WITA, sementara roda empat dari pukul 18.00 - 22.00 WITA.
Pengamat Ekonomi Makro Universitas Mulawarman, Purwadi menilai, kebijakan tersebut merupakan langkah yang kurang efektif dalam mengurai kemacetan akibat antrean panjang BBM akhir-akhir ini.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak mengurangi panjangnya antrean di SPBU, melainkan hanya memindahkan masalah ke waktu yang berbeda.
"Kebijakan ini hanya menggeser zona waktu antrean, bukan solusi nyata," ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, sejumlah SPBU mengalami kemacetan yang cukup signifikan pada malam hari. Banyak kendaraan R4, memakan ruas jalan raya untuk mengantre pembelian BBM subsidi pada Sabtu (9/12/2023), sejak pukul 18.00 WITA.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masalah distribusi BBM di Samarinda bukanlah soal kuota, melainkan pengelolaan yang kurang tepat. Purwadi juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat untuk menghindari penyelewengan dalam distribusi BBM.
"Harusnya ada inspeksi mendadak dari pemerintah terkait, untuk mengetahui apa permasalahannya di lapangan," kata Purwadi.
Dalam hal ini, Purwadi mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan konkret untuk mengatasi masalah ini demi kenyamanan dan kepentingan masyarakat.
"Transparansi kuota BBM dari Pertamina sangat penting. Paling tidak masyarakat bisa mengakses secara digital," imbuhnya.
Karena tidak ada akses tersebut, hal itu berpotensi menjadi kekhawatiran di masyarakat, terutama ketika menghadapi antrean panjang di SPBU yang seringkali kehabisan stok.
"Dengan adanya akses informasi yang mudah dan transparan, diharapkan masyarakat dapat merencanakan pengisian bahan bakar dengan lebih baik dan mengurangi risiko kekosongan yang tidak terduga," papar Purwadi.
Sementara itu, Saiful Anwar selaku Pengawas SPBU Juanda 64751028 Samarinda menyampaikan, pihaknya membenarkan adanya pengaturan waktu untuk pembelian BBM R2 dan R4.
"Per tanggal 8 Desember kemarin, kami sudah memberlakukan surat edaran dari Dishub Kota Samarinda, soal pengaturan jam pembelian BBM R2 dan R4," pungkasnya.
"Khusus pembelian BBM subsidi ada jam tertentu nya. Kalau pertamax, kendaraan R4 boleh membelinya di luar jam yang telah diatur," tambahnya.
Ia menyebut, kebijakan ini diberlakukan untuk mempersempit ruang gerak pengetap yang membeli BBM di satu SPBU lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi di SPBU lain.
"Utamanya juga untuk mengurai kemacetan. Karena beberapa bulan terakhir kan setiap SPBU pasti macet karena antrean panjang," ujarnya.
Di SPBU Juanda Samarinda, terlihat kendaraan R2 sudah leluasa dalam pembelian BBM subsidi pada Sabtu (09/12/2023), pukul 14.00 WITA.
"Sekarang sudah mulai lebih tertib dan teratur setelah diberlakukan kebijakan tersebut. Pihak SPBU tinggal menjalankan, dan mendukung kebijakan tersebut, terutama dalam mengatasi masalah kemacetan," paparnya.
Selain pembatasan waktu pembelian BBM subsidi, pengelola SPBU juga diminta mengikuti aturan sebelumnya untuk mengurangi aktivitas pengetap. Bagi kendaraan yang beralasan kehabisan BBM di luar waktu yang ditentukan, mereka diarahkan membeli BBM non-subsidi.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kolaborasi JMS dan AJI Samarinda, Wadahi Diskusi Soal Netralitas Pilkada dan Tekankan Jurnalis Bukan Juru Kampanye
- KPU Samarinda Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2024, Rusmadi Wongso Puji Fomasi Saksi Jauh Lebih Efisien
- Minimalisir Risiko Kecelakaan Kerja hingga Kematian KPPS di Pilkada, KPU Tetapkan Syarat Khusus dan Jaminan BPJS
- Banyak Fasilitas Olahraga Tradisional Sekolah Belum Memadai
- Dispora Kaltim Gencar Sosialisasikan Olahraga Tradisional di Sekolah