Advertorial

Peringati Hari Buruh, Edi Damansyah Tekankan Pentingnya Sinergi Buruh dan Pengusaha di Kukar

Supri Yadha — Kaltim Today 01 Mei 2024 18:18
Peringati Hari Buruh, Edi Damansyah Tekankan Pentingnya Sinergi Buruh dan Pengusaha di Kukar
Suasana setelah Apel Peringatan Hari Buruh Internasional. 

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melaksanakan Apel Peringatan Hari Buruh Internasional. Bupati Kukar Edi Damansyah menjadi pembina upacara di halaman kantor Bupati, Rabu (1/5/2024).

Edi Damansyah mengatakan, buruh memiliki peran yang besar bagi suatu negara. Bukan hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, namun juga sebagai pelaku utama pembangunan. Karena jumlahnya yang sangat besar, maka buruh menjadi salah satu kekuatan utama dalam menentukan wajah masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

“Buruh ada dimana-mana dan hampir setiap sektor ekonomi pasti membutuhkan tenaga kerja atau buruh untuk membantu terlaksananya operasional suatu badan usaha, organisasi, lembaga atau bahkan perorangan,” ucapnya.

Keberadaan buruh menjadi amat penting dan dilindungi dengan Undang-Undang No 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023 tentang Perpu UU No 2/2022.

Undang-undang ini mengatur tentang hak para buruh, di antaranya untuk mendapatkan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, perlindungan berupa jaminan sosial, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan.

Hal ini merupakan hasil dari perjuangan para buruh mulai tahun 1884, di mana Federasi Organisasi Dagang dan Serikat Pekerja (FOTLU) AS menggelar konferensi di Chicago. Organisasi tersebut menuntut jam kerja pekerja harus dibatasi hingga maksimal 8 jam dan wajib diberlakukan pada 1 Mei 1886.

Perjuangan ini tidak mudah, karena diwarnai oleh berbagai insiden yang menimbulkan korban dari sisi buruh. Tiga tahun kemudian, melalui Kongres di Paris, pada 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.

Saat ini, para buruh diberikan kebebasan untuk bersuara dan membentuk serikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.

Edi pun meminta semua pihak untuk saling menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik agar dapat lebih bijak dalam menjalankan peran masing-masing. 

“Pengusaha harus memberikan hak pekerja tanpa mengurangi apapun, sesuai amanat peraturan perundangan dan sebaliknya demikian pula, pekerja yang telah menerima haknya juga wajib memberikan hak pengusaha yaitu mendapatkan jasa dari pekerja sebagaimana yang telah diperjanjikan,” pintanya.

Jika terjadi masalah, masing-masing pihak dapat melakukan musyawarah dan mufakat melalui forum Lembaga Kerjasama Bipartit. Oleh karena itu, pengusaha maupun pekerja agar saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

“Saya yakin bila hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja atau buruh dapat berjalan dengan harmonis, jika para pihak berkomitmen untuk taat dan patuh pada peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya mengakhiri.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya