Advertorial

Perkuat Hubungan Industrial, Pupuk Kaltim dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Periode 2026–2028, Menaker Yassierli Beri Apresiasi

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 15 April 2026 19:46
Perkuat Hubungan Industrial, Pupuk Kaltim dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Periode 2026–2028, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
Direktur Utama Pupuk Kaltim Gusrizal (kiri) dan Ketua Umum SP KKPKT Partono (kanan) menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026–2028 yang baru saja ditandatangani di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

JAKARTA, Kaltimtoday.co - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) untuk periode 2026–2028. Penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli, serta perwakilan Danantara dan Pupuk Indonesia di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Direktur Utama Pupuk Kaltim, Gusrizal, menyatakan bahwa PKB ini merupakan tonggak penting bagi keberlanjutan perusahaan sekaligus menjaga kesejahteraan karyawan di tengah transformasi industri pupuk nasional. Langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, dan harmonis melalui sinergi manajemen dan karyawan.

"Ini wujud nyata komitmen kami menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan. Sekaligus instrumen penting untuk memastikan hubungan industrial di Pupuk Kaltim tetap harmonis, adaptif, dan berkelanjutan," ujar Gusrizal.

Jajaran manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dan pengurus Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) menunjukkan kekompakan setelah menyepakati hasil perundingan PKB 2026–2028 di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Jajaran manajemen PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dan pengurus Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) menunjukkan kekompakan setelah menyepakati hasil perundingan PKB 2026–2028 di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Proses penyusunan PKB dilakukan melalui perundingan bipartit yang intensif. Pada periode ini, SP KKPKT menjadi satu-satunya serikat pekerja yang memenuhi ketentuan dan lolos verifikasi sebagai representasi sah karyawan dalam pembahasan tersebut.

Ketua Umum SP KKPKT, Partono, mengakui proses perundingan berlangsung dinamis namun tetap mengedepankan asas musyawarah. Ia menegaskan bahwa SP KKPKT berupaya maksimal memastikan hak-hak karyawan terlindungi tanpa ada penurunan kesejahteraan.

"Kami menyadari arah kebijakan holding turut memengaruhi substansi PKB. Namun kami memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi. Tidak ada penurunan kesejahteraan, dan itu menjadi prinsip yang kami pegang teguh," jelas Partono.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengapresiasi keberhasilan dialog sosial tersebut. Menurutnya, mekanisme hubungan industrial di Pupuk Kaltim telah berjalan sangat baik sesuai prinsip keadilan. Ia berharap hubungan ini bisa ditingkatkan dari sekadar harmonis menjadi sinergi yang produktif dan transformatif.

"Kita harus mendorong hubungan industrial naik kelas menjadi sinergis. Pupuk Kaltim bisa menjadi contoh hal tersebut, di mana manajemen dan pekerja bergerak bersama untuk mencapai tujuan perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan," pungkas Yassierli.

[TOS]



Berita Lainnya