Headline

Permintaan Audiensi PKL Tepian Mahakam Tidak Kunjung Direspon Andi Harun

Kaltim Today
02 Desember 2022 15:55
Permintaan Audiensi PKL Tepian Mahakam Tidak Kunjung Direspon Andi Harun

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda kembali mengajukan surat yang ketiga kalinya kepada Pemkot Samarinda, Jumat (2/12/2022). Surat tersebut jadi salah satu upaya LBH Samarinda untuk permohonan audiensi antara pedagang kaki lima (PKL) Mahakam bersama pemkot.

Diketahui pada 19 September 2022, surat dengan kop Sekretaris Daerah Kota Samarinda diterbitkan dan memberitahukan adanya penutupan usaha yang beraktivitas di ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Gajah Mada. Para PKL tak lagi diperbolehkan berjualan di sepanjang area Tepian Mahakam. Sejumlah PKL merasa keberatan, mata pencahariannya hilang, dan berharap ada solusi yang bisa diberikan dari pemkot.

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menjelaskan 2 surat yang sudah pernah diajukan sebelumnya tak ditanggapi signifikan oleh pemkot. Saat surat pertama pada 12 Oktober 2022, pihak LBH sempat dihubungi lewat telepon untuk segera diaturkan audiensi. Namun ditunda dan tak pernah terlaksana.

"Kemudian surat kedua pada 4 November 2022 juga tidak ada jawaban sama sekali. Makanya kami tindak lanjuti dengan surat ketiga," ungkap Fathul kepada awak media di Balai Kota.

Fathul berpendapat, PKL dilarang berjualan di Tepian Mahakam karena RTH sangat tidak beralasan. Sebab lapak pedagang tidaklah permanen, bisa dipindah. Kemudian, ada pula alasan soal premanisme.

"Kami ingin mendengar langsung dari wali kota bahwa apa alasan sebenarnya dan apa solusinya. Sampai sekarang banyak dari PKL ini yang luntang-lantung. Mungkin ini bisa dibicarakan untuk mencari solusi dan kesepakatan bersama," lanjutnya.

Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menunjukkan surat permohonan audiensi ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Yasmin/Kaltimtoday.co)
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi menunjukkan surat permohonan audiensi ke Wali Kota Samarinda Andi Harun. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Fathul berharap, para PKL bisa kembali berjualan di Tepian Mahakam meski harus ada syarat-syarat tertentu. Hingga saat ini, LBH Samarinda masih terus berupaya untuk kesejahteraan warga negara.

"Kami menilai, jika terus begini, tidak diberi kesempatan dan PKL tidak diberi ruang maka pemerintah ini melanggar HAM," tegas Fathul.

Seandainya surat ketiga ini masih tak direspons, LBH Samarinda akan menempuh jalur-jalur lain. Misalnya melalui DPRD Samarinda atau institusi lain yang memiliki kewenangan terkait PKL.

"Apabila wali kota tidak memberikan jawaban lagi, ini kan artinya pelayanan publik yang tidak baik atau tidak maksimal. Itu kan ada sendiri langkah-langkahnya terhadap pelayanan publik yang tak maksimal," ungkapnya lagi.

Ditanya mengenai kondisi terakhir dari para PKL, Fathul menyebut ada banyak yang sudah tak berjualan lagi. Namun beberapa di antaranya masih berjualan secara sembunyi-sembunyi. Belum lama ini, ada PKL yang ditertibkan karena nekat berjualan di Tepian.

"Mereka digusur, diangkut barang-barangnya oleh Satpol PP. Ada juga beberapa yang barangnya hilang. Kami datang saat penggusuran itu. Ada sekitar 2 truk dari Satpol PP yang mengangkut barang dan gerobak milik PKL," tandasnya.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya