Kukar

Petugas Menyamar Pesan Narkoba, 3 Tersangka Berhasil Diringkus

Kaltim Today
25 Maret 2021 16:53
Petugas Menyamar Pesan Narkoba, 3 Tersangka Berhasil Diringkus
Press release 3 tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Polres Kukar, Rabu 24/03/2021. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan MA (55), MR (26), dan BK (39). Tersangka penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu ditiga tempat berbeda, Selasa (23/03/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayana mengatakan, kasus penangkapan berdasarkan laporan masyarakat jika ada peredaran Narkoba di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa.

Kemudian anggota langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MA dikediamannya, Kelurahan Muara Kembang pada pukul 12.00 wita.

Selanjutnya petugas mengeledah pakaian yang dikenaikan tersangka, berhasil ditemukan 1 poket kecil sabu-sabu disaku celana dan 1 poket sedang diatas lemari. Setelah di interogasi tersangka mengaku barang bukti (BB) didapat dari BK yang berdomisili di Samarinda.

"Pakai telfon tersangka MA, petugas kami undercover menelfon BK untuk memesan barang agar diantarkan ke Muara Jawa dan diangkat oleh BK," tutur Encek saat press release di Polres Kukar, Rabu (24/03/2021).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Namun, tersangka BK menyuruh MR untuk mengantar barang pesanan ke Muara Jawa. Setibanya di jalan poros Muara Kembang, MR langsung diamankan petugas beserta BB yang dibawanya pada pukul 15.00 wita.

Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari BK sehingga petugas lakukan pengembangan. Kemudian petugas berhasil mengamankan tersangka BK di Perumahan Talang Sari Regency, Samarinda.

"BB yang kami amankan ditangan tersangka MA 9,1 gram, MR 15,15 dan BK 4,28. Jadi total keseluruhan kurang lebih 28,53 gram," ungkap Encek.

Dia menambahkan, satu orang lagi masih dalam proses pengembangan sebab BB milik tersangka BK ternyata ada seseorang yang mengedalikan.

Ketiga tersangka dikenai pasal berbeda, MR dikenai pasal 114 ayat 1 Juncto 112 ayat 1 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara. Sedangkan BK dan MR ditetapkan sebagai Bandar maka dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto ayat 2 ancaman 10 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

[SUP | NON]


Related Posts


Berita Lainnya