Nasional

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Like Video YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta

B-Network — Kaltim Today 28 Juni 2024 11:19
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Like Video YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah). (Beritasatu.com/Network)

Kaltimtoday.co - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok like video YouTube dengan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Para pelaku menawari pekerjaan kepada korban dengan iming-iming bayaran untuk setiap like yang diberikan pada video YouTube.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan IKEA dan menawarkan pekerjaan like video YouTube dengan bayaran Rp 31.000 per like.

"Kemudian pelapor dikirimi link Telegram melalui WhatsApp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," kata Ade Safri dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Korban diminta untuk melakukan deposit hingga Rp 806,2 juta. Alih-alih mendapat bayaran yang dijanjikan, uang deposit yang dikirim oleh korban justru raib.

Saat ditelusuri, pelaku berjumlah tiga orang, yaitu SM (29), EO (47), dan seorang warga negara Indonesia berinisial D yang tinggal di Kamboja.

Ade Safri menyebutkan, SM berperan mencari korban dengan bayaran Rp 500.000 per rekening, sementara EO memerintahkan SM untuk mencari korban dan membuat rekening dengan bayaran Rp 1 juta per rekening.

"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah D atau ada keterlibatan pihak lainnya," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

[TOS]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya