Kaltim

Polemik Lapangan Voorvo, Bappedalitbang Samarinda: Jika Pihak Ketiga Sudah Lengkapi Syarat Perizinan, Forum KPPR Berhak Beri Rekomendasi

Kaltim Today
11 Januari 2023 17:07
Polemik Lapangan Voorvo, Bappedalitbang Samarinda: Jika Pihak Ketiga Sudah Lengkapi Syarat Perizinan, Forum KPPR Berhak Beri Rekomendasi
Kepala Bappedalitbang Samarinda, Ananta Fathurrozi. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lapangan bola di kawasan Voorvo Samarinda menjadi polemik setelah Pemkot Samarinda menyegelnya pada 6 Januari 2023 lalu. Kendati lapangan itu memang lahan milik Pemprov Kaltim yang disewa oleh pihak ketiga, penyewa lahan diminta untuk segera memenuhi syarat izin Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).

Pemkot Samarinda juga menegaskan agar penyewa lahan bisa memenuhi syarat izin PBG. Pun Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda juga sudah melakukan rapat koordinasi untuk membahas persoalan itu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappedalitbang) Samarinda, Ananta Fathurrozi juga memberikan tanggapan. Dikemukakan Ananta, kesepakatan antara kedua belah pihak adalah penyewa lahan harus memenuhi syarat-syarat agar bisa dikeluarkannya PBG itu.

"Kalau kami lihat, ini kesalahannya ada di pihak ketiga," jelas Ananta di hadapan awak media.

Jika penyewa lahan sudah memenuhi syarat yang diminta, maka selanjutnya Forum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) Samarinda akan mengkaji dan menelaah lebih lanjut terkait pengajuan penyewa lahan. Dalam hal ini, Forum KPPR berhak untuk memberikan suatu rekomendasi.

"Sekarang ini sudah ketemu lah dari Pemprov Kaltim juga memahami, kami juga menyampaikan. Proyeknya berlanjut itu bisa saja, tapi kami akan lihat dari provinsi juga bagaimana," lanjutnya.

Ananta juga menyebutkan, lokasi lapangan itu memang terletak di kawasan rawan banjir. Terkait seperti apa nanti pemanfaatannya, syarat-syarat untuk mendapat PBG itu yang harus dilengkapi terlebih dahulu. Peruntukkan lokasi itu tepatnya akan dibuat sebagai apa akan kembali dilihat dari berbagai sisi.

"Umpamanya menolak atau tidak sesuai secara teknis, alasannya apa. Berbagai aspek ilmu kan. Itu juga tetap melihat RTRW-nya sendiri. Memang itu daerah rawan banjir, masih bisa boleh untuk dibangun tapi tidak saklek. Kawasan itu boleh dibangun tapi bersyarat, syarat itu harus dipenuhi," tutupnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya