Daerah

Andi Harun Peringati Sejumlah SPBU Jual BBM Ilegal ke Pengecer, Ancam Beri Sanksi Administratif Berupa Penghentian Usaha

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 16 April 2024 20:33
Andi Harun Peringati Sejumlah SPBU Jual BBM Ilegal ke Pengecer, Ancam Beri Sanksi Administratif Berupa Penghentian Usaha
Salah satu unit SPBU di Jalan D.I Pandjaitan Samarinda. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun memperingati sejumlah unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang menjual BBM ilegal ke para pengecer. Dia menegaskan, tindakan tersebut bisa mendapatkan sanksi administratif berupa penghentian usaha.

"Dalam waktu dekat, kami akan surati seluruh SPBU yang jual bbm kepada para pengecer," ujar Andi Harun pada Selasa (16/4/2024) di Lapangan Parkir Balaikota Samarinda.

Andi Harun mengatakan, penjualan BBM ke para pengecer juga bisa mendapatkan sanksi tersendiri, terutama yang tidak mendapatkan izin dari SKK Migas. Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa seorang kepala daerah bisa mengambil langkah administratif untuk melakukan penertiban.

"Sanksinya bisa berupa penghentian usaha, tapi kami harapkan itu tidak terjadi di Samarinda," tuturnya.

Kemudian, orang nomor satu di Samarinda itu juga menegaskan bahwa dirinya akan segara mengeluarkan surat edaran terhadap pom mini atau pertamini. Paling tidak, minggu depan akan segera dikeluarkan.

"Isi surat edarannya tunggu keluar ya, sehingga para jurnalis juga bisa mempelajari latar belakangnya dan tujuannya," pungkasnya.

Diketahui, menjamurnya pom ini juga bisa menjadi keresahan bagi masyarakat sekitar. Pasalnya, sudah ada beberapa peristiwa kebakaran yang disebabkan oleh pom mini tersebut. Salah satunya di Jalan Ringroad 3, Sempaja Barat, Samarinda beberapa waktu lalu.

Andi Harun juga mengimbau kepada seluruh SPBU, agar tidak melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM ilegal terhadap para pengecer.

"Mengimbau kepada seluruh SPBU, untuk tidak menjadi bagian dari penjualan BBM ke para pengecer, yang ditakutkan terjadi lagi korban kebakaran seperti beberapa waktu lalu. Ditunggu saja surat edarannya," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya