Daerah

Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri Dipicu Dugaan Perselingkuhan

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 01 Mei 2026 19:45
Polsek Sungai Pinang Ungkap Kasus KDRT, Suami Aniaya Istri Dipicu Dugaan Perselingkuhan
Tersangka kasus tindak pidana KDRT yang sudah diamankan oleh jajaran tim Polsek Sungai Pinang. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RC (31) diamankan atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Kapolsek Sungai Pinang melaporkan, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 26 April 2026. Peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 07.00 Wita, di Jalan Sentosa, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Korban diketahui berinisial N (31), seorang ibu rumah tangga. Sementara pelaku adalah suaminya sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban menanyakan dugaan perselingkuhan pelaku dengan wanita lain. Pertanyaan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku memukul lengan kiri korban menggunakan tangan mengepal hingga menyebabkan memar, kemudian mencekik leher korban dan mengancam akan menceraikannya,” ungkap pihak kepolisian.

Tidak berhenti di situ, kekerasan kembali terjadi pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 23.30 Wita. Saat itu korban mempertemukan pelaku dengan perempuan yang diduga menjadi selingkuhannya.

“Pelaku kembali emosi dan memukul bagian mata korban hingga menyebabkan luka sobek di area bawah mata,” lanjutnya.

Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 18.00 Wita di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum dan buku kutipan akta nikah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan.

[RWT]



Berita Lainnya