Advertorial
Prestasi Turun, Dispora Kaltim Minta Peran Aktif Pengprov dalam Pembinaan Atlet Tenis Meja
SAMARINDA, Kaltimotday.co - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti kurangnya kontribusi Pengurus Provinsi (Pengprov) dalam melakukan pembinaan atlet pada beberapa cabang olahraga, termasuk tenis meja. Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading, menyatakan bahwa prestasi atlet di beberapa cabang olahraga masih belum memadai dan membutuhkan perhatian lebih.
“Menurut saya masih kurang, buktinya saat ini jarang sekali ada atlet yang berprestasi, bukan hanya di cabang tenis meja tetapi juga di beberapa cabang olahraga lain yang perlu kita perhatikan bersama,” ujarnya di Kantor Dispora Kaltim, Jumat (1/11/2024).
Rasman mengungkapkan bahwa peningkatan prestasi atlet seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan perusahaan di Kaltim. Menurutnya, kontribusi pihak swasta sangat penting untuk mendukung pembinaan atlet di daerah.
“Ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk perusahaan-perusahaan di Kaltim yang perlu ikut andil dalam pembinaan prestasi atlet,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rasman menyampaikan pesan kepada para atlet di Kalimantan Timur, khususnya atlet junior, untuk terus berlatih dengan tekun dan serius. Ia berharap para atlet Kaltim dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional, membuktikan bahwa daerah ini memiliki atlet yang potensial.
“Saya berharap atlet-atlet junior di Kaltim berlatih dengan serius, sesuai harapan masyarakat, pelatih, dan pemerintah. Semoga mereka dapat meraih prestasi di tingkat nasional dan internasional, serta menunjukkan bahwa Kaltim memiliki atlet-atlet yang potensial,” tutupnya.
[TOS | ADV DISPORA KALTIM]
Related Posts
- Surat Terbuka untuk Andi Harun: Membangun Peradaban Lewat Perpustakaan
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru









