Daerah

PT AEK Perbaiki Kemitraan dengan Petani Plasma di Kutai Kartanegara

Arif — Kaltim Today 11 Agustus 2023 10:28
PT AEK Perbaiki Kemitraan dengan Petani Plasma di Kutai Kartanegara
PT AEK memperbaiki kemitraan dengan 1.100 petani plasma yang tergabung dalam koperasi BTSS di Kukar. 

Kaltimtoday.co, Balikpapan - PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) memperbaiki kemitraannya dengan 1.100 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

Penyelesaian tersebut dibuktikan dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2008 dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

Direktur Pengawasan Kemitraan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Lukman Sungkar menjelaskan penetapan tersebut sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT AEK paska dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama satu tahun.

"KPPU melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK setelah adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, PT AEK diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil  dan Menengah (UMKM). Kemitraan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008," jelas Lukman dalam keterangan tertulisnya.

Dilanjutkan Lukman dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perilaku penguasaan yang dilakukan PT AEK terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya, para petani plasma anggota Koperasi BTSS sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani plasma. 

KPPU kemudian memberikan perintah perbaikan melalui Peringatan Tertulis I,  Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III kepada PT AEK. Berbagai perintah perbaikan dipatuhi dan dilaksanakan oleh PT AEK, khususnya pada beberapa hal.

Pertama pencabutan klausula-klausula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT AEK dengan  Koperasi BTSS yang merupakan bentuk penguasaan oleh Inti. Klausa tersebut seperti tidak diperkenankannya perubahan ketetuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengurus Koperasi BTSS tanpa persetujuan tertulis dari PT AEK.

Serta klausa adanya jaminan Koperasi BTSS kepada PT AEK bahwa Koperasi akan selalu mematuhi isi dan ketentuan perjanjian, sehingga apabila ada, maka tindakan/perbuatan Koperasi atau anggotanya dinyatakan batal demi hukum dan tidak akan mempunyai akibat/pengaruh apapun juga terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan.

Kedua perbaikan klausula-klausula dalam PKS agar kedua pihak secara bersama-sama melakukan penyusunan administrasi terkait rencana anggaran pengelolaan dan 
perawatan kebun, rencana kerja operasional, perhitungan hasil panen, dan laporan 
keuangan.

"Serta klausa agar PT AEK melibatkan Koperasi BTSS untuk pengelolaan 
kebun plasma dalam bentuk pengembangan usaha dan kemampuan koperasi," terang Lukman. 

Ketiga, kewajiban agar PT AEK bersama-sama dengan Koperasi BTSS melakukan pembahasan  rencana pelatihan dan pelaksanaannya bagi anggota Koperasi BTSS.

Keempat, kewajiban agar PT AEK melakukan audit keuangan kebun plasma dengan menggunakan  auditor independen yang dipilih bersama dengan Koperasi BTSS. 

Kelima, kewajiban agar PT AEK memberikan data dan informasi terkait mengenai copy peta lahan  dan copy sertifikat HGU milik Koperasi BTSS.  Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan di atas, KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut. 

Melalui perubahan  perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh  manfaat dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge,  pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, penerimaanhasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, dan penerimaan serfikat Hak Guna Usaha (HGU) dan sertifikat Hak Tanggungan atas nama Koperasi BTSS.

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang, dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. 

Sementara perusahaan  perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap  mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya