Uncategorized
Rancangan KUA-PPAS APBD Kaltim 2023 Disepakati Rp 15,10 Triliun
![Rancangan KUA-PPAS APBD Kaltim 2023 Disepakati Rp 15,10 Triliun](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2022/08/Kesepakatan-KUA-PPAS-DPRD-Pemprov-Kaltim-.png)
Kaltimtoday.co, Samarinda - Rancanangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kaltim 2023 disepakati Rp 15,10 triliun.
Kesempakatan itu disampaikan Pj Sekprov Kaltim Riza Indra Riadi pada rapat paripurna ke-31 di DPRD Kaltim, Jumat (19/8/2022).
Riza menyampaikan, dalam kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2023, Pemprov-DPRD Kaltim menyepakati rencana pendapatan sebesar Rp 13,54 triliun. Pendapatan ini bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 7,6 triliun, pendpaatan transfer Rp 5,93 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 13,8 triliun.
Adapun Anggaran belanja daerah yang dialokasikan sebesar Rp 14,9 triliun. Belanja itu ditetapkan, sebut Riza, untuk mencapai target pembangunan supaya tepat sasaran sebagaimana yang sudah ditetapkan di RPJMD Kaltim 2019-2023.
Untuk pembiayaan, dari sisi penerimaan dialokasikan Rp 1,55 triliun. Alokasi ini direncanakan untuk menutup defisit anggaran. Sementara dari sisi pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 200 miliar untuk penyertaan modal.
"Kami sangat berharap sinergi terus dilakukan demi kepentingan bersama yang lebih baik," ucapnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Deforestasi di Pulau-Pulau Kecil Indonesia Capai 318,6 Ribu Hektare dalam Lima Tahun Terakhir
- Rudy Mas'ud-Seno Aji Terima Tantangan BEM KM Unmul Soal Adu Gagasan Jelang Pilgub Kaltim 2024
- Tim Rudy-Seno Yakinkan PDIP dan PPP Gabung Koalisi Indonesia Maju di Pilgub Kaltim 2024
- Rudy Mas’ud-Seno Aji Pasang Stiker di Angkot Samarinda, Biayanya Rp 80-100 Ribu per Bulan
- Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek