Daerah

Rekonstruksi Kasus Penikaman Samarinda Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta Revisi Kronologi

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 09 April 2026 19:16
Rekonstruksi Kasus Penikaman Samarinda Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Minta Revisi Kronologi
Tersangka saat memperagakan adegan setelah melakukan penikaman kemudian mengangkat sebilah badik ke atas. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kuasa hukum saksi dalam kasus penikaman di Samarinda, Muhammad Akbar, meminta penyidik melakukan revisi terhadap sejumlah adegan dalam rekonstruksi perkara.

Akbar menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang dinilai belum tergambar secara utuh dalam rekonstruksi, khususnya terkait kronologi awal kejadian dan peran masing-masing pihak.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu diperbaiki adalah tidak adanya adegan yang menunjukkan interaksi awal antara saksi dan tersangka, termasuk pertanyaan saksi kepada tersangka mengenai barang yang dibawa saat diminta membantu.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa tindakan saksi pertama, Solihin, yang disebut melakukan pemukulan sebenarnya merupakan reaksi spontan untuk menepis serangan korban.

“Saksi satu melakukan penepisan karena ada reaksi dari korban yang hendak menyerang, disertai ucapan kasar dan gestur mengarah ke tindakan fisik,” ujarnya.

Ia menyebut, setelah penepisan tersebut, korban terjatuh di hadapan saksi, yang kemudian menjadi bagian penting dalam rangkaian kejadian.

Lebih lanjut, Akbar juga menyoroti peran saksi kedua, Rengganis, yang merupakan istri Solihin. Ia menyebut adanya tindakan dari korban yang diduga menjadi pemicu awal peristiwa.

Menurutnya, sebelum kejadian penikaman, korban diduga sempat mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai Rengganis. Selain itu, korban juga disebut menarik tas milik saksi serta melakukan gestur yang dianggap tidak pantas.

“Korban diduga melakukan tindakan yang mengganggu, seperti mengejar, menarik tas, hingga melakukan gestur yang tidak pantas kepada saksi dua,” jelasnya.

Akbar menambahkan, situasi tersebut membuat saksi kedua merasa terancam dan kemudian menghubungi saksi pertama untuk meminta bantuan.

Pihaknya berharap revisi rekonstruksi dapat dilakukan agar kronologi kejadian tergambar lebih jelas dan utuh, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan yang objektif dalam proses hukum selanjutnya.

[RWT] 



Berita Lainnya