Samarinda

Resmi! Kejati Kaltim Tahan 3 Tersangka Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda

Diah Putri — Kaltim Today 22 Juli 2024 07:52
Resmi! Kejati Kaltim Tahan 3 Tersangka Korupsi TPP RSUD AWS Samarinda
RSUD AWS Samarinda. (Diskominfo Kaltim)

Kaltimtoday.co - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), Samarinda

Dilansir Suara Kaltim, Toni Yuswanto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang dilakukan oleh tim penyidik. Penyidikan yang dilakukan berupa pemeriksaan saksi serta penggeledahan.

Bukti-bukti yang ditemukan Kejati Kaltim melalui hasil penyidikan cukup untuk menetapkan 3 orang tersebut menjadi tersangka.

Identitas Tersangka

Kasus TPP yang merugikan negara hingga Rp4.977.339.000 ini menahan tiga tersangka, di antaranya adalah FT yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada periode 2018, 2021, dan 2022 di RSUD AWS. 

Kemudian, HJA selaku bendahara pengeluaran pada periode 2019 dan 2020 di rumah sakit yang sama. Sementara itu, YO bertugas sebagai pengelola administrasi keuangan di RSUD AWS.

Modus Operandi

Toni mengungkapkan bahwa para tersangka memanipulasi daftar unggah berisi nama, nominal TPP yang diterima, dan nomor rekening pegawai RSUD AWS. Tindakan manipulasi dilakukan dengan memasukkan nama-nama yang tidak berhak menerima TPP, seperti pegawai yang bertugas belajar bahkan telah pensiun.

Para tersangka juga menggunakan rekening atas nama YO dan EH (suami YO) untuk alat pencairan dana.

Pasal yang Dikenakan

Melalui kasus ini, para tersangka terjerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Perbuatan ketiganya termasuk dalam tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan, dimulai dari tanggal penetapan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejati Kaltim. 

Melalu kasus ini, Kejati Kaltim berkomitmen dan memastikan semua pihak yang terlibat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Toni juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Kaltim.

Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para tersangka serta peringatan bagi pegawai lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Kejati Kaltim turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan mereka. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya