Kutim

Rumusan UMK Kutim Terus Dimatangkan

Kaltim Today
25 November 2021 07:45
Rumusan UMK Kutim Terus Dimatangkan
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif. (Ella/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Sangatta - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih terus digodok oleh Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kutim.

Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif menjelaskan, rumusan UMK di Kutim ini masih menunggu data dari BPS. Data yang dibutuhkan kata dia, terkait pertumbuhan ekonomi, besarnya inflasi dan lain sebagainya.

"Nanti kalau sudah keluar, akan kami kaji secepatnya," katanya. 

Sudirman mengatakan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang membahas besaran UMK Kutim tahun depan. Ia pun berharap proses pembahasan yang berjalan nantinya dapat persetujuan kedua belah pihak.

“Semoga dapat diformulasikan dengan baik. Kami juga akan terlibat dalam pembahasan tersebut,” ucap Sudirman saat ditemui awak media, Kamis (25/11/2021).

Saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah ditetapkan. UMP Kaltim bertambah 1,11 persen untuk tahun depan. Dari sebelumnya Rp2.981.378 menjadi Rp3.014.497 atau mengalami kenaikan sebesar Rp33.118. Sementara penentuan UMK, kini mengikuti aturan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Aturan itu turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Melihat besaran pertumbuhan ekonomi daerah dan persoalan ketenagakerjaan jadi acuannya. Seperti melihat kemampuan daya beli, serapan tenaga kerja dan rata-rata upah yang diterima pekerja.

Hal ini yang membuat Sudirman tidak berani memastikan apakah UMP Kutim naik atau turun. Walaupun dalam UMP tiap daerah rata-rata didapat kenaikan sekira 1 persen. Mengingat, ada beberapa variabel yang mesti dihitung.

Terkait apakah UMK 2022 di Kutim naik atau tidak, Sudirman menyebut ada dua hal yang dijadikan acuan. Yakni, besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

“Belum bisa dipastikan ya. Apalagi sejauh ini nilai UMK kita sudah lebih tinggi dari UMP yang baru ditetapkan,” katanya.

UMK Kutim tahun ini disepakati pada angka Rp 3.140.000, angka itu lebih tinggi Rp 125.503 dari UMP Kaltim. Sudirman pun tak berani berspekulasi terkait penetapan UMK tahun depan. Dia menyerahkan sepenuhnya pada pembahasan yang dijalankan Dewan Pengupahan.

“Jadi semuanya kini tergantung dari pembahasan Serikat Pekerja dan Apindo saja nantinya," tutupnya. 

[EL | NON | ADV DISKOMINFO]



Berita Lainnya