Nasional

RUU Cipta Kerja Masih Belum Pro Rakyat, PKS: Hentikan Pembahasan!

Kaltim Today
27 Juli 2020 12:26
RUU Cipta Kerja Masih Belum Pro Rakyat, PKS: Hentikan Pembahasan!
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur.

Kaltimtoday.co, Samarinda - RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas oleh DPR banyak menuai polemik. Banyaknya pertentangan RUU ini ditengarai karena banyaknya pasal yang tidak pro rakyat. Tidak berpihaknya RUU ini pada rakyat kecil bahkan membuat berbagai elemen masyarakat secara bergiliran turun ke jalan sejak Januari 2020. Beberapa pasal bermasalah tersebut adalah Warga Negara Asing dapat (WNA) dapat memperoleh hak milik Satuan Rumah Susun (Sarusun) dan diberikannya Hak Pakai untuk pembangunan Rumah Susun.

Dalam draft RUU Cipta Kerja pasal 137 ayat 1 menyebutkan, WNA bisa mendapatkan Hak Milik Satuan Rumah Susun.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur menyebut, pasal ini menciderai tekad rakyat Indonesia yang ingin berjaya di tanahnya sendiri.

“Berdasarkan Undang-Undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 Pasal 21 disebutkan, hanya warga negara Indonesia saja yang dapat mempunyai hak milik. Ini bertentangan dengan prinsip dasar UUPA 5/1960 tersebut, karena memungkinkan WNA bisa memiliki aset bangunan di Indonesia”, kata Aus Hidayat Nur pada Jumat (25/7/2020).

 

View this post on Instagram

 

Jika relaksasi di Samarinda dicabut, kalian setuju? #kaltimtoday #kaltim #samarinda

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co) on

Selain pasal di atas, pasal 138 ayat 1 huruf b menyebutkan diberikannya Hak Pakai untuk pembangunan Rumah Susun (Rusun) yang dibangun di atas Hak Pengelolaan dapat diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.

“Realita saat ini, tidak semua rusun itu diperuntukkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tapi masih banyak berorientasi pada keuntungan, maka pemberian Hak Pakai hanya akan memperkaya investor”, ujar Aleg PKS dapil Kalimantan Timur tersebut.

Aus menambahkan, jika peruntukan pembangunan untuk MBR maka langkah pemberian hak pakai tepat karena dapat meringankan beban sewa masyarakat.

“Apabila Rusun tersebut dibangun oleh pemerintah atau Pemda untuk MBR, maka pemberian Hak Pakai menjadi tepat. Karena masyarakat tidak lagi dibebani masalah biaya sewa tiap bulannya," tambahnya.

Namun jika masih banyak pasal-pasal yang tidak berubah dan tidak pro rakyat dalam RUU Cipta Kerja nantinya, Aus menegaskan sebaiknya hentikan saja pembahasannya.

“Jika masih tidak ada perubahan dalam RUU ini, sebaiknya dicabut saja”, tegasnya.

[RWT/S]


Related Posts


Berita Lainnya