Daerah

Saksi Berbeda Keterangan, Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi dalam Sidang IUP Kaltim

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 02 April 2026 16:57
Saksi Berbeda Keterangan, Kuasa Hukum Soroti Inkonsistensi dalam Sidang IUP Kaltim
Sidang keterangan saksi fakta dan saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi IUP. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerbitan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali mengemuka setelah sejumlah saksi memberikan keterangan yang dinilai tidak konsisten.

Kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menilai perbedaan keterangan antar saksi menjadi catatan penting dalam persidangan. Menurutnya, inkonsistensi tersebut berpotensi melemahkan konstruksi fakta hukum.

“Kalau dalam satu peristiwa ada keterangan yang berbeda-beda, maka itu sulit dikategorikan sebagai fakta yang utuh,” ujarnya usai persidangan.

Dalam sidang tersebut, saksi Airin Fitri mengakui adanya pertemuan, namun tidak mengetahui tujuan pertemuan tersebut. Ia juga menyebut barang yang diserahkan bukan dokumen, melainkan tas dengan isi yang tidak diketahui.

Sementara itu, saksi Imas Julia menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat penyerahan map, namun ia juga tidak mengetahui isi dokumen di dalamnya.

Keterangan berbeda juga disampaikan terdakwa lain dalam perkara yang sama, Rudy Ong Chandra. Ia mengaku tidak mengenal terdakwa Dayang Donna dan tidak pernah berkomunikasi, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Dia disebut sebagai pemberi, tapi justru menyatakan tidak tahu-menahu. Ini yang membuat kami mempertanyakan konstruksi peristiwanya,” kata Hendrik.

Selain saksi fakta, persidangan juga menghadirkan ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, W. Riawan Tjandra. Dalam keterangannya, ia menjelaskan terkait kewenangan penerbitan izin yang bersifat teknis berada pada dinas terkait, bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala daerah.

Menurut Hendrik, keterangan ahli tersebut menguatkan bahwa tidak terdapat intervensi dari gubernur dalam proses penerbitan izin.

“Faktanya tidak ada perintah atau campur tangan dari gubernur. Sehingga tanggung jawab teknis ada pada kepala dinas,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan untuk menghadirkan ahli pidana guna memperjelas penilaian terhadap perbedaan keterangan saksi dalam perspektif hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk mendalami fakta-fakta persidangan yang telah terungkap.

[RWT] 



Berita Lainnya