Daerah
Saksi Polisi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Bom Molotov di Samarinda, Kuasa Hukum Soroti Pemahaman Saksi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi dalam persidangan kasus dugaan persiapan bom molotov yang diduga akan digunakan pada aksi 1 September 2025 di Kantor DPRD Kalimantan Timur.
Saksi yang dihadirkan merupakan anggota kepolisian yang terlibat langsung dalam penangkapan sejumlah terdakwa saat peristiwa tersebut terjadi.
Kuasa hukum empat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menilai keterangan saksi belum cukup kuat, terutama terkait pemahaman mengenai bom molotov. Ia menyebut saksi mengaku hanya mengetahui bentuk dasar bom molotov dari informasi umum.
“Menurut yang bersangkutan, dia tidak mengetahui secara pasti dan hanya mengetahui dari media sosial. Yang dia tahu hanya botol kaca, kain, dan bahan bakar di dalamnya,” ujar Paulinus dalam persidangan.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi terkait tingkat bahaya barang bukti yang diamankan. Berdasarkan pengakuan saksi, benda tersebut baru dianggap berbahaya apabila disulut api dan dilempar.
“Diakui juga oleh saksi, jika tidak dilempar, maka tidak berbahaya,” lanjutnya.
Paulinus menilai, fakta tersebut menunjukkan bahwa dugaan perkara ini masih perlu diuji lebih lanjut di persidangan, mengingat masih terdapat ruang tafsir terkait kondisi dan potensi bahaya barang bukti.
Sementara itu, saksi yang dihadirkan diketahui merupakan personel Unit Jatanras Polresta Samarinda, Roby Arisandi. Dalam keterangannya, ia menyebut mendapat perintah untuk mengamankan dugaan persiapan bom molotov di salah satu area kampus Universitas Mulawarman.
Pada saat penindakan, sebanyak 22 mahasiswa sempat diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, jumlah tersebut mengerucut menjadi empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut pada Selasa (10/3/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
[RWT]
Related Posts
- Komunitas Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Perjanjian Dagang Indonesia-AS yang Ancam Perpres Publisher Rights
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara









