Advertorial
Sawit Tujuannya Memberdayakan
Oleh: Pj Bupati PPU, Makmur Marbun.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2002, luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) adalah 3.333,06 kilometer persegi, yaitu terdiri dari 3.060,82 kilometer persegi luas darat dan 272,24 kilometer persegi luas pengelolaan laut.
Sekitar 18.000 hektare daratan merupakan kawasan budidaya sawit. Sejak tahun 1980-an Kabupaten PPU kala masih berstatus kecamatan, termasuk wilayah Kabupaten Paser yang berpotensi besar sebagai penghasil sawit.
Saya bahkan berpikir, jika tata niaga sawit di kabupaten ini berjalan dengan baik, maka tidak mungkin di PPU masih ada masyarakat kategori pra-sejahtera. Saya yakin itu.
Perkiraan saya pula, di PPU kebun sawit ini mencapai 800 ribu hektare yang sebagian besar milik korporasi yang hanya memberikan kontribusi tidak lebih dari 17 persen pertahun. Itu sebabnya, saya ingin di PPU ada industri sawit skala kecil.
Industri rumahan ini bisa dikelola oleh BUMDes atau bahkan oleh masyarakat yang bisa mendulang sendiri minyak sawit dari kebunnya. Dipasarkan secara lokal, dikelola dengan kearifan lokal dan menghidupkan UMKM. Saya ingin masyarakat PPU punya merek minyak goreng yang bahan bakunya ditanam sendiri oleh masyarakat.
Palm Kernel Oil (PKO) misalnya. Teknologi ini bisa diadopsi di desa oleh BUMDes seperti di Banten. Di sana masyarakatnya tidak memiliki kebun seperti di PPU, mereka dapat memproduksi minyak sawit skala keluarga. Sedangkan di PPU, 18 ribu hektare sawit milik masyarakat dipasok ke perusahaan. Artinya nilai tambah perkebunan sawit tidak terlalu baik, bagi masyarakat.
Sedangkan PKO, inti produksi dan harga jual yang merupakan bahan baku yang penting dalam pembuatan minyak goreng, mentega, dan produk makanan lainnya. Kernel kelapa sawit juga digunakan sebagai bahan baku pembuatan Oleokimia, seperti Fatty Alcohol, Fatty Ester, Glycerol, dan Fatty Acid.
Singkatnya, proses perolehan minyak meliputi penerimaan tandan buah segar dari perkebunan, sterilisasi dan perontokan tandan buah untuk mengeluarkan buah sawit, menumbuk buah, dan memeras minyak sawit mentah. Minyak mentah diolah lebih lanjut untuk dimurnikan dan dikeringkan untuk disimpan serta diekspor.
Minyak sawit diekstraksi dari Tandan Buah Segar (TBS) melalui proses mekanis, dimana pabrik biasanya menangani 60 hingga 100 metrik ton TBS per jam. TBS adalah buah kelapa sawit setelah dilepas dari tandan, yang kemudian diolah dan diproses menjadi dua produk utama, yakni minyak sawit mentah atau biasa disebut Crude Palm Oil (CPO) dan minyak inti sawit yang biasa disebut PKO
Beberapa waktu lalu, saya mendengar adanya pengusaha minyak kelapa di PPU yang hanya menampung TBS masyarakat karena tidak punya kebun. Ini menyalahi aturan dan harus dibenahi. Saya tidak ingin ada yang melukai masyarakat saya. Apalagi mengambil keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat.
Pabrik kelapa sawit tanpa kebun dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti deforestasi, konflik sosial, pelanggaran hukum, dan pencurian tanaman. Hal ini terjadi karena kurangnya kerangka regulasi yang bijaksana dalam tata kelola dan mitigasi dampak sosial dan lingkungan dari PKS.
Seharusnya, perusahaan sawit harus peduli kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan bahkan mensejahterakan dengan memberikan bimbingan teknis industri kelapa sawit rumah lebih banyak.
Era teknologi informasi yang serba canggih seperti sekarang, menurut saya membuka potensi bagi masyarakat mengembangkan diri, termasuk mengidentifikasi potensi kerusakan alam, usaha ilegal yang merugikan masyarakat PPU.
Jadi menurut saya, tidak ada lagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak mengerti atau tidak tahu dengan adanya penyimpangan prosedur. Apalagi sekadar mengetahui jika ada yang melanggar aturan di kabupaten yang kita cintai ini.(*)
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- APPKSI Desak Polri Tertibkan Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun
- Harga TBS Sawit Kaltim Masih Turun di Periode 1-15 Mei 2024
- Pemerintah Harmonisasi Aturan Tata Kelola Sawit Terkait Peremajaan Tanaman, Harap Bisa Sejahterakan Petani
- Polsek Muara Kaman Ringkus Lima Pemuda Pencuri Buah Kelapa Sawit 1,4 Ton
- Harga TBS Kelapa Sawit di Kaltim Terus Naik, Cek Daftar Harganya!