Kukar

Sidang Keliling Penerbitan Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan, Wujud Kolaborasi Tiga Instansi di Kukar

Kaltim Today
17 Februari 2023 17:29
Sidang Keliling Penerbitan Buku Nikah dan Dokumen Kependudukan, Wujud Kolaborasi Tiga Instansi di Kukar
Bupati Kukar Edi Damansyah saat kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling di Desa Semangkok, Marangkayu.

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Pelayanan terpadu sidang keliling dalam rangka penerbitan buku nikah dan dokumen kependudukan dibuka langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Tenggarong, Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, di Desa Semangkok, Kecamatan Marangkayu pada Jumat (17/2/23).

Edi Damansyah mengatakan, program ini sebagai wujud sinergi dan kerja sama tiga instansi di Kutai Kartanegara.

Di mana, dalam satu kegiatan terdapat tiga layanan sekaligus. Yaitu layanan sidang dari PA Tenggarong, layanan penerbitan dokumen buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), dan layanan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar.

Menurutnya, layanan ini sangat membantu masyarakat, baik dalam hal waktu dan finansial. Terutama bagi masyarakat yang tinggalnya di kecamatan yang relatif jauh dari kantor layanan utama di Kecamatan Tenggarong.

"Saya sangat mengapresiasi kinerja tiga instansi ini dalam mewujudkan pelayanan terpadu sebagai inovasi layanan pertama yang dilaksanakan secara bersinergi oleh ketiga instansi di Kukar,” terangnya.

Langkah selanjutnya, sambung Edi, perlu memikirkan untuk memanfaatkan prasarana yang mampu menunjang mobilitas layanan terpadu ini.

Mengingat, wilayah Kukar ini membentang seluas 27.263,10 km² dengan sejumlah 20 kecamatan.

“Tentunya ke depan akan semakin kompleks tantangan yang dihadapi guna menjaga kontinyuitas program ini di masyarakat,” tutupnya.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya