Nasional

Simak Aturan Pajak THR 2026: Gunakan Skema TER dan Cara Menghitungnya

Network — Kaltim Today 07 Maret 2026 07:20
Simak Aturan Pajak THR 2026: Gunakan Skema TER dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Kabar mengenai pengenaan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 menjadi perhatian para pekerja dan pemberi kerja di Indonesia menjelang Idulfitri. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa THR tahun ini tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. 

Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap (irregular income). Meskipun tidak diterima setiap bulan seperti gaji pokok, THR tetap menjadi komponen penghasilan karyawan yang merupakan objek pajak sesuai aturan yang berlaku. 

"Sesuai peraturan," kata Yassierli singkat terkait kepastian pemotongan pajak pada THR 2026. Pemerintah menegaskan tidak mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak khusus untuk tunjangan hari raya pada tahun ini.

Pengenaan pajak ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/2023. Aturan tersebut menetapkan penggunaan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh 21.

Mekanisme perhitungan pajak THR mengikuti sistem TER yang menggabungkan seluruh penghasilan bruto pada bulan saat tunjangan tersebut dibayarkan. Hal ini mengakibatkan nominal potongan pajak pada bulan penerimaan THR cenderung terlihat lebih besar dibandingkan bulan biasa. 

Sebagai ilustrasi, jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp 8.000.000 dan menerima THR satu bulan gaji, maka total penghasilan bruto pada bulan tersebut menjadi Rp 16.000.000. Nilai gabungan inilah yang kemudian dikalikan dengan tarif TER sesuai status Pajak Terutang (PTKP) karyawan.

Misalnya, dengan total bruto Rp 16.000.000 dan asumsi tarif TER sebesar 9 persen, maka potongan PPh 21 pada bulan tersebut mencapai Rp 1.440.000. Lonjakan potongan terjadi karena tarif efektif menyesuaikan dengan total penghasilan yang meningkat signifikan pada bulan pencairan THR.

Pemerintah menjelaskan bahwa meskipun potongan terlihat besar di satu bulan, secara tahunan jumlah pajak yang dibayarkan tetap dihitung berdasarkan tarif progresif normal. Pekerja disarankan untuk memeriksa bukti potong pajak yang diberikan perusahaan untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.

Pada umumnya, seluruh THR yang diterima dalam bentuk tunai akan dikenakan PPh 21. Kecuali bagi sektor usaha tertentu yang mendapatkan fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari program stimulus ekonomi yang mungkin masih berlaku di tahun 2026.

[RWT] 



Berita Lainnya