Daerah

Siswi SMP di Samarinda Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sendiri selama Tiga Tahun

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 23 Januari 2024 18:29
Siswi SMP di Samarinda Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sendiri selama Tiga Tahun
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Seorang siswi SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri selama tiga tahun lamanya.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berinisial BG (13), masih duduk di bangku kelas 4 SD, saat berusia 10 tahun.

Senin (22/01/2024) pukul 15.00 WITA, korban memberanikan diri untuk menghubungi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur, dan menceritakan pengalaman buruk yang dialami korban.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menjelaskan bahwa, hari ini telah bertemu dengan BG, serta memberikan ruang bercerita bagi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri itu.

"Korban bercerita jika dirinya disetubuhi oleh ayahnya sejak duduk di bangku kelas 4 SD. Dan terakhir, persetubuhan masih terjadi dua hari yang lalu," pungkas Rina.

Lebih lanjut, Rina menyebut bahwa pelaku tidak memiliki cara khusus untuk mengajak BG bersetubuh. Hanya saja, ada kode tersirat dari pelaku untuk mengajak korban memuaskan hasrat ayahnya itu.

"Pelaku langsung menyelinap ke kamar korban, melucuti, hingga menyetubuhi sang korban. Biasanya, pelaku memberikan kode "malam ini ya", yang berarti anaknya harus siap melayani nya malam itu juga," ucapnya pada Selasa (23/1/2024).

Rina pun menjelaskan kondisi korban saat ini. Ketika bercerita dengan pihak TRC PPA, tubuh korban gemetar dan menangis.

"Korban sangat tertekan saat ini, butuh keberanian yang kuat untuk bercerita. Dia mengatakan sebenarnya tidak ada ancaman, namun karena kepatuhan dan takut dengan ayahnya, mau tidak mau dilakukan," jelasnya.

Sementara itu, pihak TRC PPA Kaltim akan terus mengawal kasus ini, hingga sang korban mendapatkan tempat yang aman, dan mendapatkan perlindungan yang layak.

"Tahap awal kami sudah mendapatkan keterangan dari korban. Selanjutnya, kami berupaya menghubungi pihak keluarga, terutama ibunya untuk menggali informasi lebih lanjut," ungkap Sudirman selaku Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.

Setelah menghubungi pihak kekuarga, TRC PPA berniat mendampingi pihak keluarga untuk membuat laporan ke kepolisian. 

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sampai korban mendapatkan penanganan psikis, dan tempat yang aman dari pelaku tersebut," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya