Nasional
Skema Baru Umrah: Jemaah Wajib Berangkat lewat Asrama Haji, Regulasi Sedang Disiapkan
Kaltimtoday.co - Pemerintah tengah menyiapkan perubahan skema keberangkatan jemaah umrah dengan mewajibkan proses pemberangkatan melalui asrama haji di masing-masing daerah. Kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan regulasi dan dikoordinasikan bersama berbagai pihak terkait.
Wakil Menteri pada Kementerian Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan rencana tersebut saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di kompleks parlemen kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Menurut Dahnil, kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penyelenggaraan haji dan umrah memberikan dampak ekonomi lebih besar bagi Indonesia. Selama ini, aktivitas ibadah tersebut dinilai lebih banyak menyebabkan arus dana keluar negeri tanpa manfaat ekonomi optimal di dalam negeri.
Karena itu, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih sehat melalui pengelolaan keberangkatan jemaah, sehingga perputaran ekonomi dapat dirasakan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Asrama Haji Menjadi Pusat Keberangkatan Umrah
Salah satu langkah yang disiapkan ialah memanfaatkan asrama haji sebagai titik awal perjalanan jemaah umrah. Selain itu, pemerintah juga mendorong penggunaan maskapai nasional, yakni Garuda Indonesia, untuk mendukung layanan penerbangan jemaah.
Dengan skema tersebut, jemaah akan lebih dahulu berkumpul di asrama haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci, sehingga proses perjalanan dinilai lebih tertata dan nyaman.
Pemanfaatan asrama haji juga diharapkan mendorong aktivitas ekonomi pendukung, seperti sektor transportasi, konsumsi, layanan jemaah, hingga pengembangan kawasan penunjang ibadah haji dan umrah di berbagai daerah.
Mengurangi Kepadatan di Bandara
Selain aspek ekonomi, perubahan sistem ini juga ditujukan untuk mengurangi kepadatan jemaah di bandara karena proses administrasi serta persiapan perjalanan sudah dilakukan sebelumnya di asrama haji.
Pemerintah saat ini masih mematangkan aspek teknis bersama maskapai dan pemangku kepentingan lainnya agar mekanisme keberangkatan berjalan lebih efisien serta tetap memberikan kenyamanan bagi jemaah.
Kementerian menegaskan kebijakan ini belum diberlakukan secara resmi dan masih menunggu finalisasi regulasi sebelum nantinya diterapkan secara nasional.
[RWT]
Related Posts
- Hindari Kekacauan, Pemerintah Hanya Gunakan 2 Perusahaan Layanan Haji di 2026
- 188 Puskesmas di Kaltim Disiapkan Layani Vaksinasi Calon Jemaah Haji 2026
- Kaltim Dapat Tambahan 603 Kuota Haji 2026, Masa Tunggu Kini Berhasil Dipangkas Menjadi 26 Tahun
- KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Kemenhaj Tunda Seleksi PPIH di Sumut, Sumbar, dan Aceh akibat Banjir dan Longsor







