Nasional
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Kabar penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026). Ia membenarkan bahwa penyidikan perkara kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka.
“Benar, dalam penyidikan perkara kuota haji sudah ada penetapan tersangka,” ujar Budi kepada wartawan.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang sebelumnya menyebut pengumuman tersangka tinggal menunggu waktu. Menurut Setyo, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
“Penyidik sudah bekerja sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk memastikan semuanya,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Ia juga menegaskan tidak ada perbedaan sikap di internal pimpinan KPK terkait penanganan perkara ini. Seluruh jajaran disebut solid sejak tahap penyelidikan hingga naik ke penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, pemilik travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, serta mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Selain itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman ketiganya untuk mencari dan mengamankan barang bukti. Pemeriksaan saksi pun dilakukan secara intensif di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Tak hanya pejabat Kemenag, ratusan pemilik dan pengelola biro perjalanan haji dan umrah, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), turut dimintai keterangan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pada kuota tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah, pembagiannya justru dibuat sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.
KPK menduga adanya kerja sama tidak sah antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji dalam penetapan kebijakan tersebut. Bahkan, penyidik juga tengah menelusuri dugaan aliran dana terkait penerbitan surat keputusan itu.
Dalam perhitungan sementara, sekitar 42 persen atau sekitar 8.400 kuota haji reguler diduga dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang berpotensi memberikan keuntungan besar bagi pihak penyelenggara travel. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melampaui Rp 1 triliun.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
[RWT]
Related Posts
- Daftar Negara Paling Bersih dari Korupsi dan Strategi Mereka Membangun Pemerintahan Berintegritas
- Kasus Kredit Fiktif di BPR Bank Samarinda Mencuat, Pemkot Klaim Indikasi Penyimpangan Sudah Terasa Sejak Periode Pertama Andi Harun
- Kejari Kukar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Jahe di Desa Jonggon Jaya, Kerugian Capai Rp 2,02 Miliar
- Penyelewengan Kredit BPR Terungkap, Celah Pengawasan Jadi Sorotan
- Kemenhaj RI Buka Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026, Pendaftaran Dibuka hingga 3 Desember







