Kukar

Soal Mutasi, Bupati Kukar Tak Ingin Terburu-buru

Kaltim Today
20 Agustus 2021 14:13
Soal Mutasi, Bupati Kukar Tak Ingin Terburu-buru
Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Masa jabatan Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin tak terasa hampir memasuki bulan keenam. Terhitung semenjak keduanya dilantik Gubernur Kaltim, Isran Noor pada 26 Februari 2021 lalu.

Nanti setelah enam bulan, kepala daerah diperkenankan melakukan pergantian atau mutasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kukar.

Kebijakan ini tertuang dalam UU RI Nomor 10 tahun 2016 Pasal 162 ayat(3) berbunyi Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pada 26 Agustus mendatang, Edi-Rendi sudah bisa melakukan pemindahan pejabat karena sudah memenuhi ketentuan aturan yakni sudah enam bulan jadi Bupati dan Wakil Bupati.

Meskipun tinggal menghitung beberapa hari, namun tampaknya Daman sapaan Edi Damansyah tak ingin buru-buru lakukan pergantian. Karena masih banyak pekerjaan yang lebih penting lainnya yang harus dikerjakan terlebih dahulu.

Hal ini diutarakan saat dikonfirmasi awak media mengenai kapan dilakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar.

“Untuk apa juga mutasi cepat-cepat, saat ini kerja jalan aja kok,” katanya singkat.

Dia merasa saat ini belum waktunya lah untuk membahas persoalan itu, masih banyak juga pekerjaan yang harus dituntaskan. Tentunya difokuskan dulu pada tugas tugas yang ada, jangan sampai tugas itu terabaikan. Sejauh ini pembahasan mutasi juga belum ada.

“Belum ada kami bicara soal itu, kita fokus kerja dulu, masih banyak tugas-tugas pekerjaan,” pungkasnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya