Daerah

Mutasi dan Rotasi Sempat Digugat di MK, Gamalis Wanti-Wanti Agar Tak Terulang

Kaltim Today
03 Maret 2025 18:34
Mutasi dan Rotasi Sempat Digugat di MK, Gamalis Wanti-Wanti Agar Tak Terulang
Wabup Berau, Gamalis. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Salah satu permasalahan yang sempat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Madri Pani-Agus Wahyudi dalam sengketa Pilkada adalah adanya mutasi dan rotasi jabatan yang diduga tidak sesuai aturan oleh pasangan calon (paslon) Sri Juniarsih-Gamalis. Menanggapi hal ini, Gamalis mengakui bahwa persoalan tersebut akan menjadi bahan evaluasi ke depan.

Permasalahan yang dimaksud terkait dengan dugaan pelanggaran dalam mutasi dan rotasi pejabat administrator, pejabat pengawas, serta kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.

Gamalis, yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Berau, menegaskan bahwa putusan MK atas permasalahan ini akan menjadi perhatian dalam masa kepemimpinannya bersama Sri Juniarsih ke depan.

Ia menyampaikan hal tersebut setelah paslon Sri Juniarsih-Gamalis dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada 2024 dalam rapat pleno terbuka yang digelar KPU Berau pada Rabu (26/2/2025).

“Iya, memang benar bahwa mutasi dan rotasi ini sempat dipermasalahkan di MK dalam tahapan sengketa kemarin,” jelas Gamalis.

Lebih lanjut, Gamalis menegaskan bahwa dalam proses mutasi maupun rotasi yang dilakukan, pihaknya hanya melakukan pengukuhan secara bersamaan dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meski demikian, ia memastikan bahwa persoalan ini akan menjadi bahan evaluasi kepemimpinannya bersama Bupati Berau, Sri Juniarsih, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berakibat fatal di kemudian hari.

“Saya kira memang ini menjadi momen penting, agar tidak menganggap sepele kebijakan mutasi dan rotasi. Alhamdulillahnya MK memberikan keputusan yang terbaik,” tutupnya.

[MGN | RWT]



Berita Lainnya