Pendidikan

SPMB 2025, Anak Guru Bisa Masuk Sekolah Lewat Jalur Mutasi

Network — Kaltim Today 04 Maret 2025 10:01
SPMB 2025, Anak Guru Bisa Masuk Sekolah Lewat Jalur Mutasi
Ilustrasi. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026. Dalam aturan baru ini, terdapat empat jalur penerimaan, salah satunya adalah jalur mutasi, yang memungkinkan anak guru masuk sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur empat jalur penerimaan murid baru, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang mengalami perpindahan tugas, termasuk anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

“Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem penerimaan murid yang lebih adil dan inklusif. Salah satu perubahan penting adalah penggantian jalur zonasi menjadi jalur domisili,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Empat Jalur Penerimaan Murid Baru dalam SPMB 2025

Selain jalur mutasi, SPMB 2025 juga membuka tiga jalur lainnya:

1. Jalur Domisili

  • Mengutamakan calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Tujuan utama dari jalur ini adalah memastikan jarak tempat tinggal lebih dekat dengan sekolah.

2. Jalur Afirmasi

  • Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  • Seleksi jalur afirmasi berbasis pada data pokok pendidikan (Dapodik) serta program bantuan seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

3. Jalur Prestasi

  • Dibuka untuk murid yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
  • Termasuk prestasi di bidang sains, teknologi, olahraga, seni, budaya, dan kepemimpinan seperti Ketua OSIS.
  • Prestasi dapat diperoleh melalui kompetisi maupun nonkompetisi.

[RWT]



Berita Lainnya