Samarinda
Soroti Pilrek Unmul, Castro: Suara Menteri 35 Persen Rusak Demokratisasi Kampus
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Polemik yang muncul setelah Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) dinilai tak bisa dilepaskan dari besarnya kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan rektor. Dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menyebut porsi 35 persen suara menteri menjadi persoalan mendasar karena membuka ruang kontrol kekuasaan terhadap kampus.
Dalam Pilrek Unmul periode 2026-2030, Rudianto Amirta keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan 74 suara. Sementara petahana Abdunnur memperoleh 64 suara dan Fahrul Agus tidak memperoleh suara. Pemilihan melibatkan 90 anggota senat, sementara suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki bobot 35 persen. Total suara yang diperebutkan mencapai 138 suara.
Herdiansyah mengatakan, polemik yang muncul seusai pemilihan seharusnya tidak berhenti pada persoalan siapa yang menang atau kalah. Menurutnya, yang perlu dipersoalkan justru sistem yang memberikan pemerintah pusat pengaruh begitu besar dalam menentukan pemimpin perguruan tinggi.
“Pangkal persoalan keributan ini adalah suara menteri sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor. Ini adalah cara kekuasaan melakukan kooptasi atau penundukan terhadap kampus, dan itu sudah sejak dulu disampaikan,” kata pria yang akrab disapa Catro ini, Kamis (1/10/2026) pagi.
Menurut dia, besarnya porsi tersebut memungkinkan suara menteri menjadi faktor penentu hasil akhir pemilihan, bahkan ketika konfigurasi dukungan di internal kampus berbeda. Karena itu, ia menilai mekanisme tersebut bermasalah bagi demokratisasi dan independensi perguruan tinggi.
“Kalau dicermati, suara menteri 35 persen itu problem karena kekuasaan punya kontrol dan pengaruh yang begitu besar terhadap keterpilihan rektor. Terlepas siapa pun pemenangnya, ini yang harus disikapi bersama,” ujarnya.
Castro juga menyoroti konsekuensi politik dari besarnya dukungan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, dukungan sebesar 35 persen sulit dilepaskan dari potensi munculnya hubungan kepentingan setelah rektor terpilih.
“Logikanya sederhana, siapa pun yang mendapat suara 35 persen itu tidak mungkin gratis. Kan, tida ada yang namanya free lunch. Tentu ada tawar-menawar pascaketerpilihan. Yang dikhawatirkan kemudian ditukar dari suara itu adalah kepatuhan terhadap kekuasaan, dalam hal ini pemerintah pusat,” tegasnya.
Meski mengkritik keras porsi suara menteri, Castro juga tidak membenarkan respons terhadap hasil Pilrek yang mengarah pada seruan penghentian aktivitas maupun penutupan kampus. Menurutnya, kekecewaan terhadap proses pemilihan harus disalurkan melalui mekanisme yang tepat.
Ia memahami munculnya kekecewaan dari pihak-pihak yang tidak menerima hasil maupun proses Pilrek. Namun, jika persoalannya adalah porsi 35 persen suara menteri atau terdapat dugaan cacat dalam proses pemilihan, maka aspek itulah yang semestinya dipersoalkan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.
“Kalau tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya keberadaan suara menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen itu. Kalau ada yang dianggap cacat, ayo persoalkan. Ada mekanisme yang mestinya dilakukan, jalankan sebagaimana mestinya,” katanya.
Dia mengingatkan kampus memiliki otoritas dan mekanisme internal yang harus dihormati. Seruan menutup atau menghentikan aktivitas kampus, menurutnya, justru berpotensi merugikan dosen, mahasiswa, serta sivitas akademika lainnya.
“Kita harus jaga akal sehat dan nalar sehat kita. Kampus harus berjalan on the track sebagaimana mestinya. Menurut saya keliru kalau menyerukan penghentian atau penutupan kampus. Yang menjadi korban ujungnya kawan-kawan dosen, mahasiswa, dan lainnya. Ini bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Herdiansyah menyatakan siap ikut mendorong upaya menggugat ketentuan yang memberikan porsi 35 persen suara kepada menteri dalam pemilihan rektor. Menurutnya, perdebatan Pilrek semestinya diarahkan pada persoalan struktural tersebut, bukan pada tindakan yang justru mengganggu aktivitas akademik.
“Silakan back on the track. Saya sendiri siap menjadi pihak yang mendorong gugatan terhadap privilese suara menteri 35 persen dalam pemilihan rektor,” kata pria yang juga aktif di SAKSI FH Unmul ini.
Castro menegaskan, kritiknya terhadap privilese 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor bukan kali ini saja dilakukan. Ini sudah lama disampaikan. Dia tidak mau bersikap seperti sejumlah pihak, yang cenderung memperlihatkan sikap cherry picking alias pilih-pilih. Diam ketika calonnya menang, dan ribut ketika kalah.
''Sampai kapanpun saya akan konsistensi mengkritik soal ini, terlepas siapapun calon dan pemenangnya,'' tegasnya.
Dia menambahkan ''Yang tidak kalah parah adalah soal aksi ormas melakukan okupasi terhadap kampus. Ormas yang memaksa kampus ditutup, memblokade jalan masuk, jelas adalah tindakan keliru. Ini bentuk tindakan "premanisme'', jangan sampai dinormalisasi. Jelas tidak boleh kita biarkan. Yang masih punya nalar sehat harus bersuara.''
Sebagai informasi, hasil penghitungan menetapkan Prof. Fahrul Agus memperoleh 0 suara, Prof. Rudianto Amirta memperoleh 74 suara, sedangkan Prof. Abdunnur memperoleh 64 suara. Pemilihan melibatkan 90 anggota senat, sementara suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memiliki bobot 35 persen. Total suara yang diperebutkan mencapai 138 suara.
Related Posts
- Rektor Unmul Terpilih Profesor Rudianto Amirta Sesalkan Intervensi Ormas dalam Pilrek, Berharap Transisi Kepemimpinan Diselesaikan Secara Dewasa
- Rektor Baru Unmul Rudianto Amirta Buka Suara Pasca Pilrek: Rivalitas Selesai, Saatnya Bersatu
- Respons Kegaduhan Pilrek hingga Keterlibatan Pihak Eksternal, Mahasiswa Unmul Tuntut Permintaan Maaf
- Protes Pilrek Berujung Penutupan Gerbang, Akses Mahasiswa Unmul Terganggu
- Hasil Pilrek Unmul, Rudianto Amirta Unggul 10 Suara dari Petahana Abdunnur









