Uncategorized

Sosialisasi Gerebek Selingkuh, DLH Samarinda Imbau Warga Peduli Lingkungan

Kaltim Today
16 Oktober 2019 22:19
Sosialisasi Gerebek Selingkuh, DLH Samarinda Imbau Warga Peduli Lingkungan
Sosialisasi Gerebek Selingkuh oleh DLH Samarinda

Kaltimtoday.co,Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup Samarinda menggelar sosialisasi Gerakan Bersih Kota, Sehat Lingkungan Kumuh, yang disingkat menjadi Gerebek Selingkuh. Kegiatan ini dilaksanakan di lantai dua kantor Kelurahan Bandara Temindung, Sungai Pinang, Selasa (15/10/2019).

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua Majelis Ulama Samarinda KH Moh Zaini Na'im, Iwan Harwidian Mahardika sebagai narasumber tentang pengelolaan sampah.

Acara ini dibuka langsung oleh Sekertaris DLH Samarinda Umar Shodiq serta dihadiri oleh puluhan Masyarakat dari Kelurahan Bandara Temindung yang masuk pada bagian wilayah kumuh.

Disampaikan oleh Kepala Kelurahan Bandara Temindung Ardian, wilayah kumuh di Kelurahan Bandara Temindung berjumlah 14 RT, yaitu RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 07, RT 08, RT 09, RT 11, RT 13, RT 15, RT 16, dan RT17.

Di ketahui, dari 27 RT di kelurahan tersebut, masih ada 14 RT yang masih menjadi wilayah kumuh. Hal ini tentu menjadi target kerja prioritas DLH Samarinda dalam menangani perkampungan kumuh tersebut.

Problem perkumuhan yang masih ada di sebagian Kelurahan Bandara Temindung menjadi perhatian penting DLH Samarinda. Dengan pengelolaan sampah yang selama ini dilakukan, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, belum mampu menyelesaikan masalah ini, sehingga tetap menjadi persoalan yang tersisa ketika dilakukan upaya-upaya penanganan pemukiman kumuh.

Seperti yang dilakukan hari ini, DLH menyosialisasikan Gerebek Selingkuh dengan tujuan, kembali mengedukasi masyarakat, agar bisa lebih membangun kesadaran diri terhadap lingkungan tinggalnya.

Sosialisasi Gerebek Selingkuh oleh DLH Samarinda
Sosialisasi Gerebek Selingkuh oleh DLH Samarinda

Sekretaris DLH Umar Shodiq dalam sosialisasinya menyampaikan, warga berkewajiban mentaati aturan Perda Samarinda pasal 26

"Warga harus membuang sampah di dalam TPS, jangan di luarnya, ingat itu sudah ada di dalam perda. Karena kalau keluar dari TPS, sampahnya bisa masuk ke jalan dan mengganggu pengguna jalan," jelas Umar kepada peserta sosialisasi.

Umar juga menerangkan mengenai kewajiban warga dan DLH dalam melakukan kerjasama untuk bahu-membahu bersama pemerintah terkait penanganan sampah di daerah pemukiman warga.

"Kalau warga merasa TPS nya jauh, warga bisa ajukan gerobak sampah, itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk berikan. Gunanya untuk bisa angkat sampah dari rumah warga ke TPS yang disediakan, tentunya ada juga kewajiban masyarakat, yaitu benar-benar menjaga lingkungannya. Harus mulai membuka kesadaran terhadap lingkungan," jelas Umar.

Umar mengakui, masih banyaknya warga Samarinda yang kurang peduli terhadap imbauan - imbauan yang selama ini telah dilakukan oleh pemerintah. Sosialisasi sadar lingkungan tersebut sudah di mulai sejak 2014 hingga sekarang. Namun menurut Umar, masih saja ada warga Samarinda yang terkena razia atau yuridis dari DLH.

"Sampai dengan saat ini, memang masih ada warga yang kurang peduli terhadap Lingkungan. Bahkan aturan yang sudah ditetapkan mengenai jam buang sampah misalnya, dan cara buang sampah, masih dianggap tidak penting oleh sebagian masyarakat," papar Umar.

Namun menurut Umar, hal itu tidak menyurutkan semangat dari DLH untuk tetap aktif melakukan sosialisasi hingga yuridis kepada warga dan wilayah - wilayah yang masih dianggap belum mentaati aturan bahkan sadar terhadap lingkungannya.

Dalam sosialisasi ini, Umar juga menyampaikan terkait hukuman pelanggaran yang akan diterima oleh masyarakat yang terjaring razia yustisi.

"Yustisi itu gabungan, satpol PP, kepolisian, dan TNI. Nanti pelaku akan kami tahan. Nanti ada penyidik dari satpol PP, kemudian KTPnya akan ditahan, besok sidang di pengadilan lalu sanksinya denda 50.000, kalau pelaku tidak mau hadir sidang, kami sudah pesan kepada capil, jangan menerbitkan KTP nya karena statusnya ditahan," tutup Umar.

[NIN | RWT | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya